Purbaya Meluahkan Kemarahan Kepada Anak Buah Zulhas

Jakarta, Maret.id — Pertanyaan keras soal konsistensi regulasi terlontar dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Anggota satgas Purbaya Prasetya menyoroti perubahan arah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar yang menurutnya menimbulkan ketidakpastian investasi, dan menyasar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti.
Peralihan lokasi proyek dan latar belakang sengketa
Persoalan bermula dari keluhan PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang diwakili Stephen Yee. Perusahaan menilai mengalami perlakuan tidak adil setelah Pemkot Makassar mengubah lokasi proyek yang awalnya disepakati berada di Kawasan Industri Monorel (KIMA) Tamalanrea berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dengan kapasitas pengolahan 1.300 ton per hari. Pemkot kemudian mengajukan pemindahan lokasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang mengacu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, menyusul adanya nilai investasi sekitar Rp3 triliun yang disiapkan pemenang tender bersama Danantara.
Stephen menyatakan perjanjian kerja sama untuk proyek waste-to-energy telah ditandatangani pada 24 September 2024 antara Shanghai SUS Environment Co Ltd dan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, peralihan ke skema yang diatur Perpres 109 akan berdampak material pada kewajiban dan komitmen investasi SUS yang telah disepakati.
Pernyataan pejabat dan argumen soal tipping fee
Perubahan arah proyek menjadi sorotan setelah kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pengelolaan Sampah, Zulkifli Hasan, bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ke TPA Antang pada Februari 2026. Zulkifli menyatakan dukungan membangun PLTSa di TPA Antang dengan alasan akses lebih mudah dan tidak memerlukan biaya pemindahan sampah tambahan. Wali Kota Munafri mengakui usulan perubahan lokasi berasal dari rekomendasi Menko Pangan, dengan alasan pengurangan biaya tambahan bagi pemerintah kota.
Di hadapan sidang, Nani Hendiarti menjelaskan inti permasalahan adalah peralihan ke Perpres 109 yang tidak lagi mengenal mekanisme tipping fee. “Itu kuncinya, dari ada menjadi tidak ada tipping fee. Mereka punya lahan baru di TPA, sementara SUS sudah menyiapkan lahan sesuai PKS,” ucap Nani, menjelaskan ketidaksesuaian antara lahan yang telah disiapkan SUS dan pilihan baru pemerintah daerah.
Purbaya menuding perubahan kebijakan di tengah proses proyek menciptakan preseden buruk. Ia mempertanyakan mengapa regulasi yang dibuat tidak memasukkan ketentuan ‘grandfather clause’ untuk melindungi kontrak yang sudah berjalan, sehingga setiap pergantian kebijakan atau pemerintahan berpotensi mengubah proyek yang sudah ada.
Dampak pada komitmen investasi dan opsi SUS
PT SUS menegaskan proyek seharusnya tetap dilaksanakan di lahan yang telah dibebaskan sesuai kontrak awal dan menuntut kepastian sebagai pengembang sah. Perusahaan juga menyatakan tetap berpegang pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 karena seluruh kerja sama dan investasi dibangun berdasarkan regulasi tersebut.
Meski demikian, SUS membuka peluang mengikuti ketentuan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 apabila dilakukan renegosiasi yang menjamin investasi terdahulu tidak mengalami kerugian material. Dalam sidang, Purbaya mengingatkan kemungkinan munculnya mekanisme bridge contract dan risiko berulangnya perubahan proyek setiap terjadi pergantian kepemimpinan jika masalah seperti ini tidak diantisipasi.
Perdebatan ini menyorot dilema antara efisiensi pelaksanaan proyek di lokasi existing dan kepastian hukum bagi investor. Sementara pemerintah daerah dan kementerian menilai pemindahan ke TPA Antang lebih praktis dan mengurangi biaya, pihak investor menuntut kepastian kontraktual agar komitmen investasi tidak dirugikan.





