Abidin Fikri: Manuver Blak

Jakarta, Maret.id — Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta baru saja meluluskan Abidin Fikri dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026). Abidin menjadi lulusan ke-399 dengan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, setelah menempuh pendidikan selama 2 tahun 3 bulan.
Sidang Terbuka Dihadiri Tokoh Nasional
Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh nasional menghadiri acara tersebut, termasuk Wakil Ketua MPR RI Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. Mereka memberikan apresiasi atas kontribusi pemikiran hukum yang dilakukan Abidin, menegaskan pentingnya penelitian yang dihasilkannya untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Abidin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan.” Di dalam ujian tersebut, Abidin didampingi oleh tim penguji yang terdiri dari Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
Sorotan Terhadap Kesenjangan Distribusi Tenaga Medis
Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, Abidin memaparkan persoalan serius tentang kesenjangan distribusi tenaga medis di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024, dari 10.195 Puskesmas yang ada, masih terdapat 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa kehadiran dokter.
Kendati alokasi anggaran kesehatan meningkat setiap tahunnya, ketimpangan distribusi antara wilayah perkotaan dan Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan Terluar (DTPK) masih terus berlangsung. Abidin menilai kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam akses layanan kesehatan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan amanat hak asasi atas kesehatan yang diatur dalam konstitusi.
Usulan Rekonstruksi Hukum Kesehatan
Untuk mengatasi masalah tersebut, Abidin mengusulkan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan penambahan Ayat (1a). Melalui penataan norma dan kelembagaan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah pusat dalam pengelolaan distribusi tenaga medis.
Rekonstruksi hukum yang diusulkan Abidin melibatkan empat pilar utama. Pertama, rekrutmen terpusat yang berbasis data digital. Kedua, insentif afirmatif untuk tenaga medis. Ketiga, jaminan perlindungan hukum bagi mereka. Keempat, jaminan kesejahteraan untuk tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
Langkah strategis ini dirancang untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dan berkeadilan sosial, sesuai dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., juga memberikan apresiasi kepada Abidin. Ia menyatakan bahwa dengan dedikasi dan kontribusi ilmiah Abidin, kini Dr. Abidin Fikri, S.H., M.H. resmi bergabung dalam jaringan alumni doktor Universitas Borobudur. Harapannya, Abidin dapat terus memperluas pengaruh akademis dan profesional di berbagai sektor strategis, mulai dari lembaga akademika hingga birokrasi dan lembaga legislatif.





