Sadarestuwati Meluncurkan Manuver Kementan Lindungi Peternak

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Sadarestuwati, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak anjloknya harga telur terhadap peternak ayam petelur di tanah air. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi peternak di tengah situasi ini.
Pentingnya Perlindungan bagi Peternak
Sadarestuwati mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan produksi tetapi juga pada memastikan bahwa harga jual telur tetap menguntungkan bagi para peternak. “Saat ini, peternak ayam petelur mengalami kejatuhan harga, dan ini terjadi bersamaan dengan rencana masuknya investor besar. Tapi begitu kabar tersebut disebarluaskan, harga telur langsung terjun bebas,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa penurunan harga telur terjadi di saat biaya produksi peternak juga meningkat karena kenaikan harga pakan, terutama untuk jagung. Hal ini menambah tekanan terhadap keuntungan yang diperoleh peternak. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Langkah Konkret dari Kementerian Pertanian
Sadarestuwati juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera mengambil langkah konkret dan efektif dalam melindungi peternak dari tekanan pasar yang merugikan. “Pemerintah harus memastikan bahwa program peningkatan produksi tidak berdampak negatif pada peternak skala kecil,” tegasnya.
Selain membahas persoalan harga telur, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara target peningkatan produksi dengan keberlanjutan usaha peternak. Dia percaya bahwa program pengembangan sektor peternakan harus menciptakan pelaku usaha baru sekaligus menjaga eksistensi peternak yang sudah lama beroperasi.
Komitmen Pemerintah dalam Menangani Harga Telur
Dari pihak pemerintah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa langkah perlindungan bagi peternak sudah disiapkan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
“HAP-nya adalah Rp 26.500 per kilo. Kami berharap semua pengumpul dan pembeli telur mematuhi HAP ini,” kata Amran. Menurutnya, HAP tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga harga telur di tingkat peternak, sehingga tidak mengalami penurunan yang terlalu tajam dan tetap memberikan kepastian usaha bagi peternak rakyat.
Dalam hal ini, dukungan dari Komisi IV DPR RI terhadap program swasembada pangan juga menjadi penting. Meskipun peningkatan produksi merupakan hal yang diharapkan, keberhasilan program tersebut harus diukur dari peningkatan kesejahteraan petani dan peternak.
Dengan demikian, diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah dan peternak agar sektor peternakan di Indonesia bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini tentunya akan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan para peternak di seluruh Indonesia.





