Kejagung Usulkan Tambah Anggaran Rp28,15 Triliun untuk 2027!

Jakarta, Maret.id — Usulan tambahan anggaran dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun 2027 telah menjadi sorotan dalam rapat kerja yang digelar bersama Komisi III DPR RI. Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dijadwalkan pada tahun 2027, berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Pagu Indikatif Tidak Memadai
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa pagu indikatif untuk Kejaksaan RI pada tahun 2027 sebesar Rp15,5 triliun masih jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai Rp43,65 triliun. Ia menegaskan, “Bahwa besaran alokasi indikatif tahun 2027 sebesar Rp15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” merujuk pada surat resmi Jaksa Agung nomor B-24/A/CF.02/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Hendro menambahkan bahwa penyusunan kebutuhan anggaran tersebut mempertimbangkan setidaknya 13 tantangan strategis yang akan dihadapi oleh Kejaksaan. Tantangan ini mencakup percepatan penyelesaian program strategis nasional dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Program Utama yang Diusulkan
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Anggaran ini direncanakan akan dialokasikan pada dua program utama, yaitu Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp11,39 triliun serta Program Dukungan Manajemen dengan alokasi Rp16,76 triliun.
Dalam hal ini, alokasi terbesar untuk Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum diusulkan mencapai Rp10,85 triliun, yang ditujukan untuk penguatan sarana bidang hukum. Sisanya akan diperuntukkan bagi berbagai bidang, termasuk bidang Intelijen sebesar Rp149,9 miliar dan Pidana Khusus sebesar Rp188,74 miliar.
Pentingnya Tambahan Anggaran
Hendro mengungkapkan bahwa tambahan anggaran ini sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dapat berjalan secara optimal. “Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” ujarnya.
Dengan adanya usulan anggaran ini, Kejaksaan berharap dapat menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik menjelang tahun 2027. Melihat perkembangan ini, penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian terhadap keberlanjutan anggaran demi efektivitas lembaga penegakan hukum di Indonesia.





