Politik

Sekjen MPR Akan Tinjau Ulang Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Pontianak, Maret.id — Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat menyusul keriuhan penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba yang menjadi perbincangan di media sosial.

Proses penelusuran dan evaluasi

Siti menjelaskan panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR tengah melakukan penelusuran internal terkait insiden tersebut. Evaluasi akan mencakup aspek teknis pelaksanaan lomba, di antaranya mekanisme penilaian, kejelasan artikulasi jawaban peserta, sistem verifikasi jawaban, serta tata kelola keberatan dalam perlombaan. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan ke depan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa LCC Empat Pilar diselenggarakan sebagai sarana pembelajaran nilai-nilai kebangsaan dan penguatan pemahaman terhadap Empat Pilar MPR RI: Pancasila, Undang‑Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Siti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, dewan juri, panitia daerah, dan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan. Masukan publik akan menjadi bahan penting untuk menjaga kualitas kegiatan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.

Kronologi kontroversi pada sesi rebutan jawaban

LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Pontianak dan diikuti sembilan SMA. Tiga regu final berasal dari SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau. Keributan muncul pada sesi rebutan jawaban ketika moderator mengajukan pertanyaan: “DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab lebih dahulu dengan menyatakan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Dewan juri memberi nilai minus lima untuk jawaban tersebut. Ketika pertanyaan dilempar lagi, Regu B dari SMAN 1 Sambas menyampaikan jawaban yang berupa kalimat serupa, dan juri menyatakan jawaban Regu B benar serta memberikan nilai penuh.

Keputusan juri tersebut memicu protes dari Regu C yang menyatakan mereka sebelumnya sudah memberikan jawaban yang sama. Dewan juri menilai bahwa Regu C tidak menyebutkan adanya “pertimbangan DPD”, sementara Regu C membantah dan terbuka menerima kesaksian audiens. Meski demikian, secara keseluruhan Regu B tetap unggul dan akan mewakili Provinsi Kalimantan Barat di tingkat berikutnya.

Siti mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati seluruh peserta didik, sambil menegaskan bahwa hasil penelusuran dan evaluasi internal akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button