Perpres RAN HAM Sebagai Fondasi Perlindungan Hak Sipil

Jakarta, Maret.id — Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM).
Julius mengingatkan, penundaan Perpres ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menyatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan HAM, terutama di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih dihadapi banyak orang.
“Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Julius.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlambatan pengesahan RAN HAM dapat berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Selain meminta tindakan dari Presiden, Julius juga mengingatkan akan peran Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, kementerian ini tidak hanya menjalankan fungsi administratif tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan strategis mendapat prioritas di dalam proses pengambilan keputusan Presiden.
“Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan,” pungkasnya.





