Politik

Pemerintah Didesak Perjelas Pasal 50A UU P2SK untuk Publik

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, menilai pentingnya penerbitan peraturan pelaksana yang jelas untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan Pasal 50A.

Mulyanto mengingatkan bahwa peraturan tersebut harus memberikan kejelasan mengenai perlindungan hukum bagi investor yang beritikad baik. “PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Mulyanto.

Ia menegaskan bahwa meskipun kerahasiaan data investor diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar, pengecualian harus ada untuk kepentingan penegakan hukum. “Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Mulyanto juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh investasi pada Patriot Bond memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Ia menekankan pentingnya proses verifikasi sumber dana serta identifikasi pemilik manfaat.

“Penerapan prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional,” kata Mulyanto.

Lebih lanjut, Mulyanto menyatakan bahwa kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memperkuat kepercayaan publik dan menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional. “Ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional,” sambungnya.

Politikus senior PKS itu juga menekankan bahwa upaya pemerintah menghimpun pembiayaan untuk pembangunan nasional melalui Patriot Bond perlu didukung. Namun, ia memperingatkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar.

“Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button