DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jakarta, Maret.id — DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Keputusan ini diresmikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dan dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, serta sejumlah pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo Wicaksono turut hadir dalam acara itu.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, menyatakan beberapa catatan strategis dalam laporan akhir pembahasan Raperda. Salah satu poin penting adalah capaian pendapatan daerah yang berasal dari PAD yang melampaui target, yakni dari Rp740,31 miliar menjadi Rp767,44 miliar atau 103,67 persen.
Namun, Yayuk mengingatkan bahwa beberapa sumber PAD belum memberikan kontribusi maksimal. Sektor retribusi daerah, misalnya, hanya mencapai Rp273,27 miliar dari target Rp305,95 miliar, yang berdampak pada efektivitas pengumpulan pendapatan lainnya. “Dinas, Badan maupun BUMD penghasil yang realisasinya masih belum maksimal perlu dilakukan evaluasi,” sambung Yayuk.
Dia juga mencatat bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi mencapai 5,68 persen, hal ini belum signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan dan pengangguran tidak mengalami penurunan yang memadai dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.
Yayuk menegaskan perlunya rumusan strategi pembangunan yang lebih inklusif. “Kami mendorong penguatan upaya penciptaan lapangan kerja dan sektor UMKM,” tegasnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa APBD tahun 2025 belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. DPRD mendukung peningkatan efektivitas APBD dengan memprioritaskan program yang mendorong pertumbuhan. “APBD adalah instrumen strategis untuk penyebaran hasil pembangunan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Yayuk juga merincikan realisasi APBD tahun lalu dengan pendapatan daerah sebesar Rp3,600 triliun dan belanja sebesar Rp3,623 triliun. Ini menciptakan defisit APBD sebesar Rp20,5 miliar.
Setelah laporan dibacakan, Ruliyono meminta persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan. Semua anggota dewan sepakat menyetujui Raperda tersebut menjadi perda.
Menanggapi keputusan ini, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan menegaskan bahwa saran dari anggota dewan akan menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif. “Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Ipuk.
Dia berharap produk hukum daerah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun telah disetujui, proses selanjutnya memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. “Kami berharap evaluasi dapat segera diselesaikan,” sambungnya.
Ipuk menekankan pentingnya penetapan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





