Organisasi Advokat Didorong Berikan Masukan RUU Advokat

Jakarta, Maret.id — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menekankan pentingnya memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme dan etika profesi hukum.
Petisi Ahli siap menjadi jembatan komunikasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan input pada pembahasan RUU Advokat.
“Petisi Ahli terbuka bagi semua organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk memberikan pemikiran konstruktif dalam penyempurnaan RUU Advokat,” tutur Pitra.
Ditegaskannya, Petisi Ahli telah menerima beragam aspirasi dari para pimpinan organisasi advokat terkait berbagai isu yang dihadapi, seperti pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, serta perlindungan terhadap independensi advokat.
Aspirasi-aspirasi tersebut sangat penting dan tidak boleh diabaikan, karena berkaitan dengan masa depan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia.
“Petisi Ahli akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” ungkap Pitra.
Dia juga berharap agar RUU Advokat yang akan dibentuk mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat persatuan profesi advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memastikan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Masa depan profesi advokat harus dibangun melalui dialog, bukan perpecahan,” tegas Pitra.





