PDIP Legislator Kecam Lagu Lalaki Langit karena Kontroversi

Jakarta, Maret.id — Kontroversi mengenai lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” semakin memanas setelah mendapatkan sorotan karena dinilai melecehkan perempuan.
Pencipta lagu tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, menghadapi kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk legislator Selly. “Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” tutur Selly kepada wartawan.
Selly menjelaskan bahwa lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan dan siklus menstruasi, menunjukkan kurangnya empati. “Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.
Dia menambahkan, lagu tersebut tidak hanya menggunakan bahasa Sunda, tetapi juga sama sekali tidak memberikan unsur edukasi. Menurutnya, menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu.
Lebih jauh, Selly menyatakan bahwa tindakan Bupati Purwakarta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Pelecehan seksual nonfisik dalam bentuk verbal merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Selly menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan. “Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pelecehan sering kali muncul dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. “Semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII tersebut.
Berkaca pada beberapa kasus sebelumnya, seperti lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB, Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. “Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan,” ujarnya.
Selly juga menyerukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. “Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital dan pendidikan,” imbuhnya.
Dia berpendapat bahwa penghormatan terhadap perempuan harus dibangun sejak dini melalui keluarga dan pendidikan. “Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.





