Kemendikdasmen Rilis Aturan Gawai di Sekolah Baru

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa. “Surat edaran ini bukan untuk melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, tetapi untuk mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran,” tegas Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap sekolah dapat membangun budaya belajar yang aman dan nyaman. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi peserta didik dan memperkuat interaksi sosial antarsiswa.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan ini melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti kecanduan digital dan perundungan siber. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar siswa bisa memanfaatkan teknologi secara produktif.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik,” imbuh Abdul Mu’ti. Menurut data Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.
Surat Edaran ini mengharuskan pembatasan penggunaan gawai berlaku selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kepala sekolah diharapkan menyesuaikan tata tertib sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kemendikdasmen juga mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital. Orang tua dan wali murid pun diharapkan berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.
Kemendikdasmen mengusulkan penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak.





