DPRD Kota Malang Bahas Raperda Pencegahan LGBT dan Edukasi

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Malang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT. Regulasi ini ditujukan untuk mengedepankan mekanisme hukum dan edukasi dalam menangani isu LGBT di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkap bahwa penyusunan raperda tersebut akan dimulai dengan Perubahan APBD 2026. “Kami akan menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi,” kata Amithya.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap masih maraknya tindakan kekerasan terhadap kelompok LGBT oleh masyarakat. “Kita sering melihat tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan,” ujar Amithya.
Politisi yang akrab disapa Mia itu menekankan pentingnya adanya regulasi untuk melindungi kelompok tersebut. Selain itu, raperda ini akan mengintegrasikan edukasi mengenai kesehatan, nilai sosial, dan hak asasi manusia.
“Regulasi ini diharapkan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Malang dalam upaya pencegahan,” imbuhnya. Raperda juga diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menekan penyebaran HIV.
Sosialisasi tentang substansi raperda akan menyasar lingkungan pendidikan dan masyarakat sebagai langkah awal pencegahan. “Kami berharap pencegahan dilakukan sejak dini,” tegas Amithya.
Mia juga mengingatkan bahwa penanganan masalah harus didasarkan pada hukum, bukan tindakan kekerasan. “Dengan adanya aturan, masyarakat tidak boleh bertindak sendiri,” tuturnya.
DPRD Kota Malang berharap raperda ini dapat memastikan setiap penanganan persoalan dilakukan melalui jalur hukum. “Kami ingin mencegah aksi main hakim sendiri dan meningkatkan pemahaman masyarakat,” ujar Amithya.
Penyusunan naskah akademik diharapkan mendukung tercapainya tujuan pencegahan dan perlindungan, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.





