Kemensos Luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual 2023

Jakarta, Maret.id — Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) menjadi persyaratan utama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis.
Sektor-sektor tersebut mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, budaya, dan olahraga. “Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki KPD,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, saat jumpa pers sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa besar konsesi dapat lebih dari 20 persen bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, khususnya dalam sektor transportasi, budaya, pariwisata, dan olahraga.
Gus Ipul menjelaskan, penerbitan KPD merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). “Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN, kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, saat ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” urainya.
Targetnya adalah lebih dari 50 persen penyandang disabilitas sudah memiliki KPD pada 2026 dan seluruh proses rampung pada 2027. “Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan data nasional penyandang disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Bagi penyandang disabilitas yang belum tercatat dalam DTSEN, pemutakhiran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, Call Center Kemensos 021-171, atau WhatsApp Center 0877-171-171.
Masyarakat juga dapat memeriksa status KPD melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika status KPD bertuliskan “Ya”, pengguna dapat mengunduh KPD virtual dalam format PDF melalui aplikasi Cek Bansos.
Bagi pengguna baru, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, melengkapi data diri, lalu mengunduh kartu setelah proses verifikasi selesai. Sebaliknya, jika status KPD masih bertuliskan “Tidak”, pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau memperbarui data melalui kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak memperoleh konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang sebelumnya diakui. “Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas,” tutup Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, jajaran Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta berbagai organisasi penyandang disabilitas, termasuk PPDI, Pertuni, dan Portadin.





