Politik

UGM Dicurigai Lindungi Ijazah Palsu Jokowi, Isu Memanas

Jakarta, Maret.id — Universitas Gadjah Mada (UGM) diharapkan untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), adalah informasi yang terbuka untuk publik.

Putusan dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 30 Juli 2026 menegaskan perlunya dokumen akademik Jokowi dibuka untuk publik, kecuali bagian yang memuat data pribadi yang dikecualikan. “Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Juju Purwantoro, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi).

Juju mengingatkan bahwa polemik terkait ijazah Jokowi telah berlangsung lebih dari 10 tahun, mencakup berbagai proses hukum di Pengadilan Negeri, PTUN, dan KIP. “Tapi sampai saat ini Rektor UGM, Ova Emilia, masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” sambungnya.

Ia juga mencatat bahwa respons dari parlemen terhadap isu ini cenderung minim. “Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger,” tukas Juju. Ia menyarankan agar UGM menerima putusan PTUN Jakarta daripada mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat,” pungkasnya. Diketahui bahwa UGM masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta, sesuai dengan UU No. 9/2004 dan UU No. 51/2009.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button