Bawaslu Susun Standar Kompetensi Pengawas Pemilu 2029

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mulai menyusun standar kompetensi pengawas pemilu untuk persiapan Pemilu 2029.
Penyusunan ini dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI dalam Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu Tahap II, yang berlangsung di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Herwyn J.H. Malonda, Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, menegaskan bahwa penyusunan ini bertujuan untuk memperbaiki pengalaman pengawas selama Pemilu Serentak 2024. “Seluruh problematika pengawasan pemilu kita, yang masuk ke ranah bagaimana jajaran pengawas pemilu melaksanakan tugas, yang awalnya kita pasang melalui standar kompetensi,” ujar Herwyn.
Dia yakin bahwa proses ini dapat meningkatkan kinerja lembaga pengawas pemilu ke depan. “Saya yakin expert yang dihadirkan ini, sekecil apa pun informasi yang disampaikan pasti berguna, untuk ketercapaian tujuan kita dalam penyusunan dan perumusan kebijakan pengembangan standar kompetensi pengawas pemilu,” imbuhnya.
Herwyn juga menyoroti peran narasumber dari kalangan akademisi, termasuk Prof. Komarudin Hidayat, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang memiliki pengalaman sebagai pengawas pemilu. “Prof Komar itu Ketua Panwas 2003-2004, dan saya Wakil Ketua Panwas Kabupaten Minahasa saat itu,” terang Herwyn.
Dia mengingatkan jajaran Bawaslu untuk mengikuti dengan seksama pemaparan para narasumber agar dapat merumuskan standar kompetensi yang dapat meningkatkan pengawasan pada Pemilu 2029. “Itu tekad kita bersama, untuk pengembangan demokrasi terkait dengan peran standar dari Bawaslu,” tutup Herwyn.





