Politik

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Purbaya mengungkapkan, anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tanpa menambah defisit anggaran. “Jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Anggaran Rp31 triliun ini disiapkan untuk memfasilitasi perubahan status PPPK secara bertahap. “Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat, angkanya sekitar 31 triliun sudah disiapkan,” imbuh Purbaya.

Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 41 ribu pegawai akan terlibat dalam proses pengalihan status ini secara bertahap. Purbaya menekankan harapannya agar kesiapan anggaran ini dapat memberikan kepastian bagi para guru dan pekerja PPPK yang terdampak. “Jadi itulah, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK. Jadi enggak usah khawatir lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan status kepegawaian bagi guru PPPK yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah untuk menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, perubahan status ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan guru PPPK di daerah.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button