Aktivis 98 Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Maret.id — Aktivis Gerakan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menyambut positif aksi penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR RI. Aksi tersebut menuntut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Andri menyatakan bahwa demonstrasi yang berlangsung damai berhasil mencapai tujuan penting, yaitu mempertemukan massa dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi langsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Saya menyambut baik yang terjadi kemarin, yaitu penyampaian pendapat dan aspirasi dari berbagai pihak kepada DPR, terutama terkait RUU Perampasan Aset,” tutur Andri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menerima aspirasi para demonstran. Salah satu perwakilan massa yang berdialog dengan pimpinan DPR berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sugiyono alias Botok. Dalam dialog tersebut, disampaikan rencana penjadwalan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Desember 2026.
“Artinya, apa yang diinginkan para pengunjuk rasa hari ini sudah diakomodasi oleh para pimpinan DPR,” imbuh Andri. Ia mengapresiasi langkah cepat Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons tuntutan massa. Menurutnya, respons itu menunjukkan bahwa jalur demokratis bisa menjadi ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara.
“Pak Dasco menurut saya gercep dalam merespons tuntutan massa. Ini yang penting, aspirasi masyarakat tidak dibiarkan begitu saja, tetapi langsung diterima dan dibicarakan,” tegas Andri. Ia juga menilai keberhasilan aksi terlihat dari suasana demonstrasi yang berlangsung tertib dan damai.
“Kami sebagai publik merasa bersyukur aksi berjalan dengan baik, sukses, damai, dan tenteram. Terutama karena mencapai tujuan, yaitu bertemu dengan para pimpinan DPR,” sambungnya. Andri menyoroti bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut sejalan dengan cita-cita Gerakan Reformasi 1998.
Pandangan Andri menyebutkan bahwa pemerintahan yang bersih, tata kelola baik, dan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari semangat reformasi. “Bagi kami sebagai aktivis 98, kami menginginkan terjadinya proses reformasi yang diharapkan, yaitu pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang kuat,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset dinilai Andri sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa aturan ini harus memberikan mekanisme kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana. “Salah satu mediumnya adalah RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset, yang klausulnya adalah pemiskinan terhadap koruptor,” tutur Andri.
Ia menggingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Aset yang diperoleh dari kejahatan juga harus menjadi perhatian agar tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. “Sebenarnya, apa yang dilakukan para pengunjuk rasa sama seperti keinginan pengunjuk rasa dan aktivis 98, yaitu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” terang Andri.
Andri juga melihat kesamaan antara aspirasi massa aksi dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terutama terlihat dalam agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Kami melihat sudah ada yang berbeda dari sebelumnya. Hari ini ada kesamaan pandangan antara pengunjuk rasa dengan Bapak Presiden Prabowo, yaitu soal penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan keberanian dalam menangani perkara hukum tanpa melihat latar belakang pihak yang terseret kasus. Menurut Andri, sejumlah perkara menunjukkan ketegasan penegakan hukum, antara lain penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Prabowo tidak peduli siapapun yang melakukan korupsi, pasti akan disikat habis. Itu yang kami lihat dari pemerintahan hari ini,” tegas Andri. Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pemerintahan bersih dan pemberantasan korupsi yang serius.
“Jadi ini sejalan dengan keinginan para pengunjuk rasa,” pungkas Andri.





