Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Antara Partai Politik

Jakarta, Maret.id — Proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Aktivis senior Prihandoyo Santoso menyebut bahwa proses tersebut didahului oleh apa yang ia anggap sebagai “pemufakatan jahat”.
Pernyataan ini disampaikan Prihandoyo saat diskusi publik bertajuk “Kembali ke UUD 1945 yang Asli” di Kampus Universitas Nasional (UNAS), Pasar Minggu, Jakarta, pada Sabtu siang, 29 Agustus 2026. “Tetapi di Indonesia, saya melihat amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini didahului dengan pemufakatan jahat,” ungkapnya.
Prihandoyo berpendapat bahwa penghapusan mekanisme referendum sebelum proses amandemen menunjukkan ketidakadilan. “Kenapa saya katakan pemufakatan jahat? Karena sebelum dilakukan amandemen, yang dihilangkan adalah referendum,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa penghapusan tersebut menegaskan ketidaklibatan rakyat dalam perubahan konstitusi. “Rakyat memang sengaja disingkirkan, sudah tidak ikut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pandangannya bahwa kedaulatan negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan. “Kalau sekarang itu rakyatnya dihilangkan, tidak dikonsertakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Apakah itu sah?” ujarnya.
Prihandoyo menilai isu ini tidak hanya perlu dilihat dari perspektif hukum, tetapi juga dari sisi sosiologis dan konstitusi. “Saya kira tidak sah, mungkin secara hukum, tapi secara sosiologis, secara kaedah Undang-Undang Dasar,” katanya.
Selanjutnya, ia menyoroti kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum adanya perubahan konstitusi. Ia menyebut kewenangan lembaga tersebut sangat besar dan memperingatkan perlunya audit terhadap kekuasaan mereka. “MPR itu luar biasa. Padahal tidak ada pasalnya ini,” ungkapnya.
Prihandoyo juga menegaskan bahwa perubahan mengenai kedaulatan rakyat menghilangkan peran rakyat dalam menentukan arah negara. “Setika keputusan golongan dan keputusan MPR itu dihilangkan, itu artinya kedaulatan rakyat itu dihilangkan,” pungkas Prihandoyo.





