Politik

Label BBM Hijau Perlu Bukti Ilmiah dari Pemerintah

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diminta untuk tidak menjadikan nomenklatur B50 sebagai “BBM setengah hijau” dan B100 sebagai “BBM hijau” hanya sekadar slogan komunikasi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa setiap klaim tentang bahan bakar ramah lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan transparan.

Evaluasi ini harus mencakup audit melalui Life Cycle Assessment (LCA) serta penghitungan utang karbon (carbon debt) yang disebabkan oleh perubahan penggunaan lahan.

Penerapan B50 yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2026 dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Namun, ia menekankan bahwa ini tidak serta merta menjadikan biodiesel berbasis sawit sebagai energi hijau.

“Angka 50 dan 100 hanya menunjukkan kadar campuran bahan bakar nabati. B50 tidak otomatis setengah hijau, dan B100 tidak otomatis sepenuhnya hijau,” kata Sutisna.

Ia menambahkan bahwa evaluasi keberlanjutan biodiesel tidak hanya dapat dilakukan dengan melihat emisi dari knalpot kendaraan. Pendekatan tersebut harus diperluas dari well-to-wheel.

Sutisna mengingatkan bahwa meskipun biodiesel memiliki manfaat pada tahap pembakaran, manfaat tersebut bisa berkurang atau hilang apabila bahan bakunya berasal dari ekspansi perkebunan yang menyebabkan deforestasi atau pengelolaan limbah sawit yang buruk.

“Jangan hanya menghitung karbon yang keluar dari knalpot, tetapi melupakan karbon yang dilepaskan ketika hutan dibuka dan gambut dikeringkan,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah untuk mewajibkan LCA menggunakan pendekatan yang dapat diverifikasi secara independen. Penghitungan ini harus mencakup emisi dari seluruh rantai pasok serta mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan.

Sutisna juga menekankan bahwa hasil audit perlu dibuka kepada publik. Selain itu, ia meminta agar carbon debt menjadi salah satu kriteria utama dalam menentukan apakah suatu bahan bakar layak memperoleh label hijau.

“Bahan baku yang berasal dari pembukaan hutan atau konversi gambut tidak seharusnya mendapat status sebagai bahan bakar hijau,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa jika emisi hanya dipindahkan dari knalpot ke hutan dan gambut, maka itu bukan transisi energi yang sesungguhnya.

Untuk menghindari greenwashing, Sutisna mengusulkan lima syarat klaim hijau. Pertama, LCA harus dilakukan dan diverifikasi secara independen dengan data yang terbuka.

Kedua, bahan baku harus dapat dilacak hingga kebun melalui sistem chain of custody. Ketiga, carbon debt harus menjadi kriteria kelulusan. Keempat, peningkatan pasokan sawit harus fokus pada intensifikasi dan peremajaan kebun yang sudah ada. Kelima, pemerintah harus mempercepat penggunaan teknologi yang lebih rendah emisi dan bahan baku.

Ia juga meminta agar tata kelola dana sawit diarahkan untuk peremajaan sawit rakyat dan peningkatan produktivitas. Kebijakan energi juga harus menjaga ketersediaan minyak goreng serta memastikan kepentingan petani sawit tidak terabaikan.

Sutisna menyatakan bahwa sebutan “rendah karbon”, “setengah hijau”, dan “hijau” sebaiknya diberikan berdasarkan kinerja, bukan semata-mata komposisi bahan bakar.

Sehingga, DPR RI perlu memastikan bahwa regulasi pelaksanaan B50 dan B100 memuat standar emisi siklus hidup dan mekanisme pengawasan yang lintas kementerian.

“Transisi energi harus mengurangi emisi secara nyata, bukan hanya memindahkan emisi. Hijau bukan nama yang diberikan pemerintah; hijau adalah hasil yang harus dibuktikan,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button