Politik

Baleg DPR Desak Kejagung Hentikan Langkah Hitung Kerugian BPK!

Jakarta, Maret.id — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 18 Mei 2026, membahas mengenai pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama berkaitan dengan penafsiran hukum dan kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Dituding Bingung dengan SE Kejagung

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan kebingungan terkait terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung yang dianggap memberikan interpretasi berbeda mengenai kewenangan menghitung kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, dia mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg DPR memanggil Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk menjelaskan dualisme dan disparitas penafsiran hukum yang ada. “Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujarnya dalam RDPU tersebut.

Perdebatan Kewenangan dan Multitafsir

Dalam diskusi tersebut, Bob Hasan menegaskan bahwa SE Kejagung justru menimbulkan keraguan tentang kewenangan lembaga luar untuk menghitung kerugian negara. Ia merujuk pada Pasal 603 KUHP yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara adalah kewenangan mutlak lembaga negara.

“Ini adalah satu dispute. Dari angle mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa jadi alasan untuk terjadi multitafsir,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Sejarah Kewenangan BPK

Bob Hasan mengingatkan bahwa Pasal 10 ayat 1 dalam UU tentang BPK menjelaskan bahwa lembaga tersebut adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Ia menekankan pentingnya unsur materiil dari perbuatan melawan hukum yang harus dikontrol oleh BPK.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah,” ujarnya. Ia berharap penjelasan dari Prof Dr Romli dapat memberikan masukan yang konstruktif mengenai isu ini.

Isu kewenangan dalam penghitungan kerugian negara masih menjadi perdebatan di tingkat pemerintahan dan hukum, dan RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan serta kejelasan hukum yang dapat diimplementasikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Baleg DPR Sentil Kejagung: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Dalam konteks pengawasan dan pengelolaan keuangan negara, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peran yang sangat penting. Namun, baru-baru ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan pernyataan yang mencolok terkait batas kewenangan kedua lembaga ini, terutama dalam hal penghitungan kerugian negara.

Latar Belakang

Dalam beberapa waktu terakhir, isu terkait kerugian negara menjadi sorotan utama di Indonesia, terutama setelah beberapa kasus korupsi yang melibatkan angka kerugian yang signifikan. BPK sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan penggunaan keuangan negara berpegang pada dasar hukum yang kuat. Namun, dilema muncul ketika Kejaksaan Agung juga terlibat dalam proses tersebut, di mana mereka mulai melakukan penghitungan kerugian negara.

Kewenangan BPK dan Kejagung

Pernyataan Baleg DPR menegaskan bahwa kewenangan untuk menghitung kerugian negara seharusnya berada sepenuhnya di tangan BPK.Menurut Baleg, BPK adalah lembaga yang berwenang secara konstitusional dan memiliki kemampuan profesional untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kerugian negara. Sebaliknya, Kejagung diharapkan lebih fokus pada aspek penegakan hukum dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi.

Hal ini penting agar kedua institusi tidak saling tumpang tindih dan memicu kebingungan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan adanya batasan kewenangan yang jelas, diharapkan setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Potensi Tumpang Tindih

Kejaksaan Agung telah lama berkiprah dalam penanganan kasus dugaan korupsi, termasuk melakukan audit investigasi untuk menilai kerugian negara. Akan tetapi, meningkatnya keterlibatan Kejagung dalam penilaian kerugian negara dapat menimbulkan masalah tumpang tindih. Tumpang tindih ini berpotensi menyebabkan perbedaan interpretasi, kebingungan, dan ketidakpastian hukum mengenai angka kerugian yang dilaporkan.

Oleh karena itu, penting bagi Baleg DPR untuk mengingatkan dan menekankan pentingnya setiap lembaga untuk menghormati kewenangan masing-masing demi menjaga integritas dan efisiensi di dalam mekanisme pengawasan keuangan negara.

Peran Strategis Baleg DPR

Sebagai lembaga yang memiliki tugas legislasi, Baleg DPR berperan strategis dalam memastikan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai pembagian kewenangan ini. Melalui pengawasan yang ketat dan keterlibatan dalam pembahasan undang-undang, Baleg dapat membantu menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan negara.

Kesimpulan

Isu mengenai kewenangan dalam menghitung kerugian negara merupakan hal yang krusial bagi efektivitas pengawasan keuangan negara di Indonesia. Baleg DPR sebagai pengawas legislatif harus terus bersuara, memastikan bahwa BPK memiliki wewenang yang kuat dan jelas dalam melaksanakan tugasnya, sementara Kejaksaan Agung harus lebih berfokus pada aspek hukum. Dengan demikian, diharapkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga, meminimalisir risiko korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button