Politik

Siaga 98 Desak RUU Perampasan Aset Fokus Tanpa Pemidanaan

Jakarta, Maret.id Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mengungkapkan perlunya mekanisme hukum yang efektif dalam perampasan aset terkait tindak pidana. Hal ini disampaikan saat menjelaskan kondisi di mana proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, namun bukti yang kuat menunjukkan adanya keterkaitan aset dengan tindak kejahatan.

“Misalnya, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak ditemukan, atau terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan perkara pidana tidak dapat menghasilkan putusan, sementara terdapat bukti yang kuat bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Hasanuddin. Ia menekankan bahwa kematian atau keberadaan pelaku yang tidak diketahui seharusnya tidak membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dinikmati atau diwariskan tanpa mekanisme pemulihan yang efektif.

Hasanuddin menegaskan bahwa perampasan tanpa pemidanaan harus didasarkan pada standar pembuktian yang jelas dan proses yang transparan. Pihak yang menguasai atau mengaku sebagai pemilik aset juga perlu diberikan kesempatan untuk membela haknya di pengadilan. “Dengan demikian, RUU ini tidak boleh menjadi instrumen perampasan secara sewenang-wenang,” tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset dinilai perlu mengatur secara jelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Prioritas harus diberikan kepada kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan memiliki dampak yang luas, seperti korupsi, narkotika, dan Pencucian uang. “Pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang terlalu umum,” imbuhnya.

Siaga 98 juga berpendapat bahwa tidak perlu membentuk badan khusus baru untuk mengelola aset yang telah disita atau dirampas. Hasanuddin menyatakan pengelolaan dapat tetap dilakukan oleh penyidik dan penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dengan mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, pencatatan, dan audit yang ketat. “Pengelolaan aset tersebut dapat tetap dilakukan melalui penyidik dan penegak hukum yang menangani perkara, dengan pengawasan yang transparan,” terang Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, penegak hukum yang menangani perkara sejak awal paling mengetahui asal-usul dan status hukum aset. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi untuk mencegah penyalahgunaan atau hilangnya nilai aset.

Ia menegaskan tentang pentingnya kepastian hukum dalam kewenangan negara untuk merampas hasil kejahatan. “Jadi, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan terlalu banyak kelembagaan baru. Fokus utamanya harus sederhana dan jelas,” katanya.

Hasanuddin berharap agar proses hukum yang adil dapat memulihkan aset-aset tersebut bagi negara, terutama ketika pelaku tidak dapat dipidana karena meninggal dunia, tidak ditemukan, atau terdapat hambatan hukum lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button