Formappi: Prabowo Diminta Desak KPK Selesaikan Kasus BI

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto diharapkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.
Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menyatakan bahwa KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Meskipun begitu, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan, dan kedua anggota DPR tersebut belum ditahan selama lebih dari satu tahun. Heri Gunawan dan Satori juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
“Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin, 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026,” imbuh Karus.
Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo, yang dikenal dengan pidatonya yang berapi-api tentang pemberantasan korupsi, harus memanfaatkan momentum ini untuk mendorong KPK dalam menyelesaikan kasus CSR BI, terlebih karena kadernya terlibat.
“Apabila hal itu tidak dilakukan, maka perang terhadap korupsi nyaris tidak punya makna,” tuturnya.
Karus menambahkan bahwa kasus korupsi CSR BI yang berkepanjangan sangat kontras dengan komitmen pemerintah Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Masalahnya tak ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa Satori dan Heri Gunawan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar. Satori diduga menerima dana CSR dalam tiga tahap, termasuk sebesar Rp6,30 miliar dari BI.
Heri Gunawan, di sisi lain, diduga menerima total Rp15,86 miliar yang juga dicairkan dalam tiga tahap. Keduanya dituduh melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





