Politik

Jatuh Korban Jiwa, Legislator PKB Desak Sound Horeg Dilarang

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia didesak untuk segera mengambil langkah tegas guna melarang aktivitas sound horeg.

Desakan ini muncul setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia akibat dampak penggunaan perangkat suara berdaya tinggi selama bulan Agustus.

Eka Widodo, anggota Komisi II DPR, menegaskan bahwa pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota harus merespons permintaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah Jawa Timur.

“Larangan terhadap sound horeg harus dikeluarkan segera,” ujar Eka. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah mengganggu keselamatan masyarakat.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa sound horeg tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar hiburan. “Penggunaan suara dengan intensitas tinggi ini telah membahayakan keselamatan warga,” imbuhnya.

Eka memberikan contoh tragis mengenai runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg berlangsung, yang mengakibatkan korban jiwa. Ia menyatakan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan terkait sound horeg.

“Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini. Pemerintah harus bertindak sebelum lebih banyak korban berjatuhan,” tegasnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terlibat dalam masalah ini. Ia meminta Kemendagri agar mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

Larangan ini, kata Eka, harus berlaku secara nasional dan tidak terbatas hanya pada daerah tertentu. “Agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan memastikan larangan ini diterapkan secara serentak di seluruh daerah,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button