Eri Pecat Anggota Satpol PP Terlibat Pungli Rekrutmen PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan pegawai di Pemkot Surabaya. Keputusan tegas ini diambil setelah terungkapnya kasus yang melibatkan seorang anggota Satpol PP bernama Imam.
Imam dipecat setelah diduga menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang dari warga. Meski uang yang diterimanya dari korban telah dikembalikan, Eri memastikan sang pelaku tetap dipecat karena pelanggaran berat. “Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya,” tegas Eri, Senin (7/9/2026).
Kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat melalui pesan langsung di TikTok. Seorang warga mengklaim dijanjikan dapat masuk sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang. Menurut Eri, tarif yang diminta bervariasi, antara Rp25 juta untuk anggota Satpol PP dan Rp50 juta untuk Dinas Perhubungan (Dishub).
Aksi ini melibatkan Imam dan seorang staf kelurahan yang telah diberhentikan sejak tahun 2023. “Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat,” ujarnya.
Eri menegaskan bahwa pengembalian uang tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Ia menyatakan bahwa pungli dalam rekrutmen pegawai merupakan pelanggaran serius yang memanfaatkan status sebagai aparatur pemerintah untuk keuntungan pribadi. “Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini,” sambungnya.
Orang nomor satu di Surabaya ini juga mengingatkan pegawai Pemkot untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Seluruh pegawai, baik PNS atau PPPK, harus menjaga amanah yang diemban, mengingat mereka digaji dari uang rakyat. “Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tutur Eri.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas dan akan ada larangan untuk kembali bekerja di Pemkot Surabaya. “Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat,” tegasnya.
Imam, yang menjabat sebagai anggota Satpol PP sejak 2019, kini resmi diberhentikan. Di sisi lain, Eri berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan reputasi Pemkot Surabaya.





