DPRD dan Pemkab Magetan Setujui KUA

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan telah resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (7/9/2026). Acara itu dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Magetan.
Wakil Ketua 1 DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyatno, menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pendapatan dan belanja daerah. “Ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta merespons kebutuhan aktual di Magetan,” tuturnya Suyatno.
Persetujuan Nota Kesepakatan ini juga mempertegas komitmen legislasi dalam mendukung program-program prioritas yang menjadi sorotan publik. Dalam rancangan tersebut, alokasi anggaran terbesar difokuskan pada sektor infrastruktur.
Beberapa poin prioritas pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 mencakup alokasi anggaran dominan untuk sektor infrastruktur. Selain itu, program penataan sarana kota juga menjadi prioritas, termasuk pengadaan videotron perkotaan dan peremajaan armada operasional kecamatan.
Struktur Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dirancang dalam kondisi berimbang. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,10 persen dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Suyatno menambahkan bahwa dinamika dan perbedaan pendapat selama pengkajian merupakan hal yang wajar dalam penyusunan kebijakan publik. Ia berharap kesepakatan ini menjadi pijakan dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang tepat sasaran dan efisien.
Selanjutnya, Pemkab Magetan akan menyusun Rancangan Perubahan APBD TA 2026 untuk dibahas kembali bersama DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.





