Politik

Pakar Desak BPK Tindak Lanjut SE Jampidsus yang Langkahi MK!

Jakarta, Maret.id — Fahri menilai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah, membuka ruang bagi lembaga lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hal ini menciptakan pertanyaan mengenai kewenangan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kewenangan BPK yang Ditegaskan Mahkamah Konstitusi

Menurut Fahri, putusan MK yang diucapkan pada 9 Februari 2026 itu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Ia mengatakan kepada kantor berita bahwa kejelasan ini penting untuk menghindari beragam tafsir yang berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

“MK memberikan penafsiran dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif,” tuturnya. Di samping itu, Fahri juga menyinggung kembali Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang pernah membahas persoalan serupa mengenai penghitungan kerugian negara.

Prinsip Hukum yang Mengatur Kewenangan

Fahri menjelaskan bahwa dalam teori hukum tata negara, terdapat prinsip lex posterior derogat legi priori, yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang lebih baru akan mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa SE Jampidsus tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bersifat mandatory rules.

“SE atau produk surat edaran yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bersifat pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak,” jelasnya. Fahri juga menekankan bahwa kejaksaan sebagai institusi yang berkepentingan dalam perkara tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingan mereka sendiri.

Putusan MK sebagai Pertimbangan Utama

Fahri menegaskan bahwa Putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes. Maka dari itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945, serta menguji undang-undang terhadap konstitusi.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter serta rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara. Dalam hal ini, tidak seharusnya ada institusi lain yang mencoba meragukan kewenangan BPK,” tutup Fahri. Dengan ini, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK sebagai landasan hukum yang harus dipatuhi.

Pakar Nilai SE Jampidsus Langkahi Putusan MK soal Wewenang Mutlak BPK

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) yang memberikan arahan tentang wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat edaran ini menuai perhatian luas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal wewenang dan tugas BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Hadirnya SE Jampidsus

SE tersebut ditujukan untuk memberikan panduan bagi para jaksa dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan keuangan negara. Namun, konten dalam surat edaran itu dianggap oleh banyak pihak sebagai langkah yang tampaknya melangkahi keputusan MK. Pasalnya, Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa BPK memiliki wewenang mutlak dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pakar hukum, Dr. Adrian Setiawan, menilai bahwa SE Jampidsus ini menimbulkan sejumlah permasalahan, terutama dalam konteks kesinambungan antara kebijakan pemerintah dan putusan lembaga peradilan. “SE ini memberikan nuansa bahwa BPK tidak memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan tugasnya. Ini bisa berpotensi mengganggu independensi BPK sebagai lembaga auditor yang diamanatkan oleh konstitusi,” jelasnya.

Pandangan Hukum

Melalui analisis hukum yang mendalam, Dr. Adrian menegaskan pentingnya menjaga independensi BPK dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, BPK seharusnya dijamin otonomi dan kebebasannya agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak lain, termasuk Jaksa Agung Muda.

“Keberadaan model surat edaran yang mengatur secara rinci mengenai batasan-batasan dan kewenangan BPK berpotensi merusak prinsip checks and balances yang seharusnya ada antara lembaga negara,” tambahnya.

Tanggapan dari BPK

BPK, sebagai lembaga yang terlibat langsung, menyatakan bahwa mereka akan tetap berpegang pada undang-undang yang mengatur fungsi dan wewenangnya. Pihak BPK menegaskan bahwa segala rekomendasi ataupun temuan hasil pemeriksaan akan tetap menjadi perhatian bagi pihak yang berwenang dan akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap setiap putusan lembaga hukum oleh setiap instansi pemerintah. Dengan adanya SE Jampidsus yang menuai kritikan, langkah yang diambil oleh Jampidsus dapat dianggap sebagai bentuk ketidaksesuaian terhadap prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Ketidakpastian hukum ini bukan hanya berdampak pada institusi BPK, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap proses pengawasan keuangan negara. Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga instansi dan pemahaman yang mendalam tentang tugas masing-masing diharapkan dapat menciptakan iklim tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button