Gaji Pegawai Terancam Terpangkas akibat Defisit Keuangan Daerah

Jakarta, Maret.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR kini menyoroti ketentuan batas belanja pegawai daerah, yang maksimal 30 persen dari APBD, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengungkapkan bahwa ketentuan ini berkontribusi terhadap defisit keuangan di beberapa daerah, yang selanjutnya berdampak pada kemampuan mereka dalam membayar pegawai.
“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, pada 12 September 2026.
Ia mengusulkan agar kebijakan proporsi belanja pegawai mendapatkan relaksasi melalui penataan yang lebih adil dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Arif juga meminta agar pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah tanpa mengorbankan hak pegawai.
“Regulasi ke depan harus mempertimbangkan potensi dan kontribusi masing-masing daerah. Daerah dengan potensi pendapatan besar seharusnya memperoleh DBH yang sebanding,” tegasnya.
Legislator dari Nasdem ini mendorong agar relaksasi ketentuan belanja pegawai dan penataan pembagian DBH menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menegaskan, pembagian pendapatan daerah harus disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing daerah.
“Agar tidak menimbulkan persoalan fiskal hingga mengganggu pembayaran hak pegawai,” pungkasnya.





