Politik

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Bocoran Tempo

Jakarta, Maret.id — Menanggapi isu yang berkembang, Wasekjen DPN SOKSI Rouli Rajagukguk menyatakan bahwa berita dalam siniar tersebut sangat berbahaya bagi ruang informasi publik.

“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas,” kata Rouli.

Dia menyebut nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kini dikaitkan dengan isu perdagangan pita cukai rokok ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

“Maka pertanyaan publik sederhana: Di mana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegasnya.

Rouli menyampaikan bahwa jika semua itu belum dibuktikan, publik tidak seharusnya dipaksa menerima narasi sebagai fakta. Dia juga menekankan bahwa Misbakhun selama ini berjuang untuk kepentingan petani tembakau, termasuk mendorong tarif cukai rendah bagi sigaret kretek tangan.

“Misbakhun tidak memilih bersembunyi. Ia justru menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak DJBC untuk memperoleh klarifikasi,” imbuhnya.

Rouli menegaskan bahwa ketika ada pemberitaan yang membawa nama Misbakhun, dapat dipastikan tidak sesuai fakta. “Pemberitaan itu ngawur dan sangat ngaco, bahkan tendensius. Saya meminta Bocor Alus Tempo segera meminta maaf kepada publik dan menghapus konten tersebut. Jika tidak dilakukan, kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Misbakhun telah membantah keras keterlibatannya dengan pita cukai rokok. “Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun.

Politikus Golkar itu juga menekankan bahwa Adi Harnowo, yang disebut dalam berita tersebut, sudah lama tidak bekerja untuknya. Ia menegaskan bahwa sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar tenaga ahli untuk Fraksi Golkar.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. “Kewenangan tersebut ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, untuk memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang.

Misbakhun menekankan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait isu tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button