Politik

DPD RI Usulkan Penambahan Dana Transfer Daerah Rp45,22 T

Jakarta, Maret.id — Usulan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp45,22 triliun menunjukkan perhatian DPD RI terhadap porsi alokasi yang semakin menyusut. Anggaran TKD yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun kini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan daerah.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa tambahan anggaran ini masih dalam batas alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut dapat diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,” kata Ahmad, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 16 September 2025.

Ahmad menekankan pentingnya anggaran cadangan ini untuk mengantisipasi risiko, terutama bencana alam yang kerap melanda sejumlah wilayah di Indonesia. “Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi,” imbuhnya.

Dalam pandangannya, penurunan porsi TKD dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027 menunjukkan adanya masalah yang perlu segera diatasi. Porsi belanja pemerintah pusat, di sisi lain, justru meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen pada periode yang sama.

DPD RI juga menyoroti penurunan anggaran belanja modal pemerintah yang berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur. “Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,” tegas Ahmad.

Masalah penerimaan negara juga menjadi fokus perhatian DPD RI. Ahmad menilai bahwa kemampuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara berpengaruh langsung terhadap alokasi dana untuk daerah. “Jika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi,” jelasnya.

DPD RI mencatat bahwa dana bagi hasil (DBH) pada 2027 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp63 triliun, menurun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025. Ahmad menyatakan bahwa penurunan tersebut bukan hanya menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah, tetapi juga berkaitan dengan perubahan mekanisme pembagian penerimaan.

Menanggapi usulan ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama DPR. “Pembahasan ini sekarang sedang berlangsung, karena itu pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,” ujar Suahasil.

Ia memastikan bahwa masukan DPD RI akan diperhatikan dengan serius, terutama untuk memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam anggaran. “Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” tambahnya.

Suahasil juga menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button