Politik

Kubu Gibran Respon Gugatan Denny Indrayana Cs dengan Panik

Jakarta, Maret.id — Pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menunjukkan kekhawatiran terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya. Gugatan ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyampaikan, “Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September,” kata Erizal.

Denny sebelumnya mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran, dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden. Permohonan ini resmi diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 21 September 2026. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.

Menurut Erizal, Andi Azwan merupakan pembela utama dalam isu ijazah baik Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka. “Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung,” tambah Erizal.

Erizal juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, hal-hal yang tidak terduga bisa saja terjadi. “Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat,” tegas Erizal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button