Politik

Koalisi Buruh Serahkan 11 Poin Perubahan UU Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan petisi yang berisi 11 pokok pikiran untuk penyempurnaan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Kamis, 24 September 2026.

Perwakilan federasi buruh, R. Abdullah, menjelaskan bahwa 11 pokok pikiran tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah fraksi serta komisi di DPR.

“Penyampaian kembali kepada KSP dilakukan untuk memastikan aspirasi buruh diterima oleh pihak eksekutif maupun legislatif,” tegas Abdullah.

Di tempat yang sama, Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, menyampaikan bahwa aksi nasional di Jakarta dilakukan karena masih ada banyak poin krusial yang dinilai belum terakomodasi dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.

“Hari ini kawan-kawan baru pertama kali untuk aksi di Jakarta secara nasional. Setelah sebelumnya kami melakukan aksi tanggal 10 September di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Sunarno.

Sunarno menjelaskan sejumlah tuntutan yang dibawa mencakup pembatasan pekerja kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat menjadi pekerja tetap, pembatasan outsourcing, serta perbaikan sistem pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh juga menyoroti perlunya pembatasan sistem pemagangan bagi siswa dan mahasiswa serta status pekerja platform digital. “Soal sistem pemagangan yang hari ini semakin marak terjadi. Dan ternyata itu juga menjadi sistem perbudakan baru lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala KSP Dudung Abdurachman menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan buruh telah dicatat dan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait serta DPR RI.

Dia menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh serta membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi. “Pada prinsipnya, Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh,” ujar Dudung.

Dudung menambahkan bahwa pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Ia juga mengapresiasi komitmen buruh untuk menjaga aksi tetap damai dan tertib.

“Pada dasarnya, pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama, yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button