Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Jakarta, Maret.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengalami penolakan kedua kalinya saat mengunjungi Lapas Cibinong. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik bagi warga binaan berjalan dengan baik.
Anggota ORI, Syafrida Rahmawati Rasahan, menjelaskan bahwa kunjungan tanpa pemberitahuan adalah bagian dari kewenangan Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. “Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2026.
Syafrida menambahkan, Ombudsman tiba di Lapas Cibinong pada pagi hari sekitar pukul 09.45 WIB. Rombongan mereka disambut oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, yang menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.
“Namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” ujar Syafrida. Ombudsman menunggu hingga pukul 10.15 WIB, tetapi tidak ada penjelasan mengapa mereka dilarang masuk. “Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” imbuhnya.
Setelah itu, tim Ombudsman berpindah lokasi dan menunggu di kantin Lapas Cibinong. Di lokasi tersebut, mereka menemukan pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter. Setelah bertanya kepada petugas, mereka mengetahui bahwa di balik pagar terdapat rumah dinas Kepala Lapas.
Tim Ombudsman kemudian masuk ke area tersebut dan menemukan bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi. “Di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan,” tutur Syafrida. Ia menambahkan bahwa ada fasilitas yang cukup mewah termasuk sofa, kulkas, dan televisi.
Menariknya, Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam kulkas. Saat menyadari kedatangan tim Ombudsman, beberapa warga binaan langsung bersembunyi. “Jadi diduga kuat menurut kami di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” tegas Syafrida.
Selama penelusuran, Ombudsman menemukan fasilitas lain seperti area parkir kendaraan mewah dan kolam. “Lokasi ini menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar,” tegas Syafrida, merujuk pada potensi keluarnya tahanan.
Kunjungan pada 23 September 2026 merupakan yang kedua kalinya bagi Ombudsman di Lapas Cibinong. Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, mereka juga mengalami penolakan saat melakukan pengawasan terkait Hari Anti Penyiksaan.
Syafrida menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini, tim Ombudsman tidak membawa media dan bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka. “Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.





