Politik

7 Komisioner KPU Dinilai Tidak Layak Melanjutkan Jabatan

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita, memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menegaskan bahwa tujuh Komisioner KPU RI sebaiknya tidak dipilih kembali untuk periode 2027-2032.

Pernyataan tersebut disampaikan usai KPU RI memberikan jawaban dalam persidangan mengenai permohonan Denny Indrayana dan tim terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon diubah menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela),” tegas Erizal.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut mencerminkan ketidaketisan dari pihak KPU dalam merespons permohonan. Ia menilai komisioner seharusnya memberikan klarifikasi yang lebih baik.

“Jawaban KPU RI justru menciptakan kesan negatif dengan diksi ‘Tercela’ di belakang istilah itu,” imbuh Erizal.

Ia berpendapat bahwa meski tidak melanggar secara prosedural, perubahan diksi tersebut menunjukkan kurangnya etika. KPU, menurutnya, juga tidak memberikan jawaban substansial terhadap pertanyaan pemohon.

Ketua KPU RI, lanjut Erizal, mengakui bahwa verifikasi ijazah Gibran tidak pernah dilaksanakan. “Diketahui juga bahwa aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 tentang verifikasi ijazah itu baru ada pada Pilpres 2024,” ungkapnya.

Ini menambah kesan bahwa penggunaan istilah ‘Tercela’ menunjukkan arogansi KPU yang berlebihan. Ketujuh komisioner KPU RI saat ini, termasuk Afifuddin dan Iffa Rosita, berada dalam periode pertama mereka, kecuali Hasyim Asy’ari yang sebelumnya dipecat dua tahun lalu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button