Politik

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pasuruan Minta Data Terkait 3 Raperda 2026

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan mendesak pemerintah kota agar tidak hanya memberikan jawaban normatif dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2026. Mereka menuntut data terukur, target yang jelas, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan regulasi memberikan manfaat bagi masyarakat.

Desakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tiga Raperda yang menjadi sorotan adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD), Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan, serta perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan, Andri Setyani, menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus dilengkapi dengan indikator keberhasilan dan pengendalian risiko. “Setiap perubahan harus disertai indikator keberhasilan, kejelasan penanggung jawab, pengendalian risiko, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diukur,” tegas Andri.

Fraksi PDI Perjuangan pun meminta Pemkot Pasuruan menjelaskan dasar hukum perubahan serta dampak yang ingin dicapai. Ini penting agar masyarakat paham bagaimana regulasi tersebut berkaitan dengan permasalahan yang ada.

Dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sorotan utama tertuju pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan aset daerah. Fraksi meminta Pemkot mengidentifikasi titik kelemahan pengelolaan aset dan langkah tindak lanjut yang akan diambil.

Penambahan pasal pengawasan, yaitu Pasal 156A–156E dan Pasal 157A–157E, diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap. Fraksi meminta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pelaporan.

“Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai perlindungan kekayaan publik dan potensi pemanfaatan aset daerah,” ujar Andri Setyani.

Sorotan berikutnya beralih ke Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan. Fraksi mengingatkan agar setiap perubahan nomenklatur disertai dengan target kinerja yang realistis.

Pemkot diminta menjelaskan pertumbuhan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perluasan usaha tidak boleh mengabaikan kesehatan keuangan perusahaan.

“BPR milik daerah seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Kota Pasuruan,” kata Andri.

Dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi menyoroti rencana kenaikan tarif retribusi pelayanan persampahan. Mereka menuntut Pemkot untuk menjelaskan proyeksi tambahan penerimaan serta peningkatan kualitas layanan yang akan diterima masyarakat.

“Rakyat perlu kejelasan mengenai manfaat dari kenaikan tarif retribusi ini,” sambung Andri. Fraksi juga menyoroti potensi penerimaan dari masyarakat yang belum menggunakan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Benang merah dari ketiga Raperda ini adalah tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Fraksi PDI Perjuangan meminta setiap kebijakan memiliki parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andri Setyani menegaskan, “Jawaban Pemkot tidak cukup hanya normatif. Pemerintah perlu menjelaskan data pendukung, target, serta mekanisme pengawasan.” Senada, Sekretaris Fraksi, Mahfud Husairi, menekankan bahwa setiap keputusan harus memiliki jejak pertanggungjawaban.

“Setiap kewenangan harus memiliki parameter, setiap penerimaan harus memiliki manfaat,” tegas Mahfud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button