DPRD Jember Peringatkan Dampak Konflik Lahan Rumah Murah dan Pangan

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih cermat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Sesuai dengan arahan, penyelarasan program strategis nasional yang mencakup pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta program ketahanan pangan dinilai penting untuk diatur secara matang.
Kewajiban alokasi anggaran untuk kedua program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026. Aturan ini mencakup kebijakan penggunaan klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyatakan, “Jember berpotensi menerima kuota yang cukup besar untuk program perumahan bersubsidi,” kata Candra.
Ia mengingatkan, “Kalau saya tidak salah ingat, ada kuota delapan ribu hingga sepuluh ribu unit rumah subsidi untuk masyarakat tidak mampu yang diberikan ke Kabupaten Jember,” sambung Candra, di Jember, Selasa (20/10/2026).
Penyediaan hunian ini termasuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyiapkan anggaran FLPP hingga Rp 130 triliun secara nasional.
Meski demikian, Candra menegaskan dukungan pemerintah daerah harus lebih dari sekadar anggaran. Ia meminta agar pemerintah daerah juga memperhitungkan ketersediaan lahan secara akurat.
Ia mengkhawatirkan potensi benturan kepentingan antara proyek perumahan MBR dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Harus kompromi, harus kita pikirkan bersama agar program-program nasional yang ditetapkan Presiden tidak terjadi benturan,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai langkah antisipatif, Komisi B mendorong pemkab untuk mendata ulang seluruh lahan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2015. Inventarisasi ulang ini dianggap krusial untuk memetakan LP2B serta Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersisa.
“Dari sana kita bisa melihat apakah LP2B maupun LBS berkurang atau tidak,” tegas Candra. Ia menekankan pentingnya mengembalikan data ke Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 untuk melacak lahan yang hilang.
Sinkronisasi data lahan diharapkan dapat mencegah konflik tata ruang. Dengan demikian, program nasional penyediaan hunian dan pemenuhan pangan bisa berjalan seiring tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif di Jember.





