Politik

Yordan Kawal Aspirasi Ulama Jatim Hingga ke Pusat di PDIP

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan akan mengawal aspirasi dari Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur (ALAKOH JATIM) terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yordan usai menerima audiensi dari massa aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim pada Kamis (22/10/2026). “Aspirasi yang kami terima sangat jelas. Para ulama, kiai, habaib, dan tokoh Jawa Timur meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden dan meminta mekanisme konstitusional dijalankan,” ujar Yordan.

Yordan menegaskan, berkas pernyataan sikap akan disalurkan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur untuk diteruskan ke DPR RI. Menurutnya, pesan dari para tokoh Jawa Timur harus sampai kepada pihak yang berwenang. “Sebagai anggota DPRD Jawa Timur, kami menerima aspirasi ini dan akan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur untuk diteruskan ke pusat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak dalam posisi mengadili benar atau salah seluruh dalil tersebut. Tetapi suara masyarakat ini harus sampai kepada pihak yang mempunyai kewenangan.” Terkait substansi tuntutan, Yordan menjelaskan bahwa ALAKOH JATIM mempertanyakan kelayakan Gibran untuk menjabat, termasuk mengenai persyaratan pencalonan Pemilu 2024 dan dugaan persoalan hukum.

“Dari tuntutan yang disampaikan, substansinya serius. Mereka mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden, meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya, dan pada akhirnya menuntut Gibran mundur atau diproses melalui mekanisme pemberhentian yang tersedia dalam konstitusi,” kata Yordan.

Sebagai perwakilan rakyat, Yordan merasa wajib menyambut kritik masyarakat dan menjamin agar aspirasi tersebut terus diproses setelah aksi selesai. “Kalau para kiai, ulama, habaib, dan tokoh masyarakat datang ke DPRD membawa tuntutan agar Gibran mundur, kami wajib mendengarkan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menggarisbawahi bahwa partainya memiliki rekam jejak panjang dalam menyerap aspirasi publik. “PDI Perjuangan memiliki sejarah panjang bersama rakyat. Kami harus membuka pintu dan mendengarkan suara-suara yang dianggap serius oleh masyarakat,” jelasnya.

Yordan mengimbau pemerintah dan lembaga negara tingkat pusat untuk menyikapi tuntutan ini secara dewasa. “Kalau ada persoalan konstitusional, jawab dengan konstitusi. Jika ada dugaan persoalan hukum, jawab melalui proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Juru bicara ALAKOH JATIM, Rahmat Mahmudi, menjelaskan bahwa desakan pemakzulan tersebut dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Pihaknya berpendapat bahwa putusan itu menegaskan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran. “Ini bukan sekadar persoalan administratif ijazah, melainkan menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan akibat adanya dugaan kebohongan publik,” ungkap Rahmat.

Ia kemudian meminta seluruh fraksi di DPR RI untuk bersikap proaktif dan meminta dukungan dari Presiden Prabowo Subianto serta Partai Gerindra. “Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memelihara kondusifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button