Manuver Timwas Haji: Izin KBIH Ditetapkan Dicabut!

Jakarta, Maret.id — Tim Pengawas Haji yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia Tahun 2026. Praktik ini teridentifikasi dilakukan oleh sejumlah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIH/KBIHU).
Pelanggaran Etika dan Keamanan Jamaah
Tindakan pengkaplingan tenda tersebut tidak hanya melanggar prinsip etika pelayanan, tetapi juga berpotensi membahayakan hak dan keselamatan jamaah. Selain itu, praktik ini dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Abidin Fikri mendesak Kementerian untuk segera mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melanggar ketentuan. Dia menekankan bahwa pengkaplingan tenda dan pungutan liar harus dihentikan.
Komitmen Untuk Ibadah Haji yang Berkualitas
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia,” ujar Abidin. Dia menegaskan bahwa ibadah haji adalah amanah suci yang memerlukan perhatian khusus.
Pihak penyelenggara wajib memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan setiap jamaah. Abidin menegaskan, jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas.
Pengawasan Ketat Akan Diterapkan
Tim Pengawas Haji berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifah, dan Mina, yang dikenal dengan istilah ARMUZNA. Hal ini demi terciptanya perlindungan akses jamaah tanpa diskriminasi.
Abidin Fikri juga menekankan pentingnya kepastian adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Saudi Arabia. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang dapat merusak citra ibadah haji Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada jamaah bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan aman.





