PT DSI resmi jadi BUMN dan buka rekrutmen skala nasional

Jakarta, Maret.id — Petinggi PT Danantara mengumumkan penandatanganan dokumen perubahan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi Badan Usaha Milik Negara (Persero). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Rosan bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dan Chief Information Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir.
Penandatanganan dan pernyataan resmi
Dalam unggahan resmi perusahaan, Rosan menyatakan bahwa perubahan status ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis. “Penandatangan perubahan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi BUMN (Persero),” tulis Rosan dalam keterangan yang dipublikasikan.
Rosan menambahkan bahwa pembentukan BUMN bertujuan untuk memperbaiki akurasi data ekspor. Ia menekankan pentingnya mengurangi distorsi data yang selama ini berpotensi terjadi.
Rekrutmen SDM dan tata kelola
Menurut Dony Oskaria, manajemen akan menggelar proses rekrutmen untuk mencari sumber daya manusia unggul dan berkompetensi. “Ada tim yang melakukan proses perekrutannya, kita harus membuat ini sangat bagus,” ujar Dony saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta.
Dony menjelaskan bahwa kesempatan terbuka bagi para profesional dari berbagai sektor sesuai kebutuhan PT DSI. Proses perekrutan akan melibatkan tim khusus dan sumber calon dapat berasal dari berbagai latar belakang industri.
Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk pada 18 Mei 2026 dan akan berfungsi sebagai perantara ekspor sejumlah komoditas strategis. Komoditas yang disebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Manajemen menegaskan bahwa DSI akan menjadi satu-satunya pintu penghubung antara perusahaan komoditas domestik dengan pembeli luar negeri. Peran terpusat ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi terhadap arus ekspor.
Upaya pencegahan praktik manipulasi
Pembentukan BUMN ini juga dinyatakan sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik manipulasi perdagangan internasional. Di antara masalah yang ingin diatasi adalah praktik under invoicing dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.
Tujuan lain yang diungkapkan adalah menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan efisien. Langkah ini diharapkan memperkuat penerimaan devisa dan akuntabilitas transaksi ekspor.
Manajemen menyatakan bahwa pengawasan terpusat akan memudahkan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam rantai nilai komoditas. Sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan BUMN diharapkan memberi efek multiplikatif pada transparansi dan kepatuhan.
Dampak terhadap pelaku usaha dan pasar
Para pelaku usaha komoditas di dalam negeri diharapkan menyesuaikan mekanisme penjualan dan pelaporan sesuai ketentuan baru. Sumber daya manusia yang direkrut nantinya juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan tata kelola ekspor.
Sementara itu, pasar internasional dipantau untuk menilai respons terhadap model satu-pintu ekspor yang diadopsi DSI. Pengamat mengatakan perubahan skema distribusi ekspor dapat mempengaruhi harga dan logistik jika implementasinya tidak hati-hati.
Manajemen mengaku akan membuka komunikasi dengan pelaku usaha untuk memastikan transisi berjalan lancar. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar tujuan pengawasan dan perlindungan devisa dapat tercapai tanpa mengganggu kegiatan perdagangan.
Dony menyatakan kembali bahwa pihaknya menghimpun tim khusus untuk proses perekrutan dan perencanaan operasional. Tim ini akan bekerja untuk menyusun standar operasional, mekanisme pelaporan, dan sistem pengawasan yang terintegrasi.
Ke depan, publikasi lebih lanjut dipastikan akan disampaikan oleh manajemen PT Danantara terkait jadwal rekrutmen dan persyaratan bagi calon profesional. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi demi kelancaran proses transisi ini.





