Dirjen Perdagangan menagih kewajiban Wilmar dan Musim Mas terkait CPO

Jakarta, Maret.id — Pemerintah mengantongi data dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh sejumlah eksportir besar sejak tiga bulan terakhir, kata Purbaya Yudhi Sadewa, pejabat di Kemenko Perekonomian, Selasa, 26 Mei 2026.
Dugaan Modus Transfer Pricing
Purbaya menjelaskan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan mekanisme transfer pricing yang melibatkan perusahaan trading di Singapura.
Modus yang diduga adalah pencatatan harga ekspor CPO pada nilai lebih rendah sebelum barang tersebut dijual kembali ke pasar tujuan seperti Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai sekitar 50 persen.
Perusahaan yang Masuk Daftar Pemeriksaan
Saat ditanya mengenai perusahaan yang masuk daftar pemeriksaan, Purbaya membenarkan ada nama-nama besar yang sedang diperiksa.
Menurut pernyataannya, Wilmar International dan Musim Mas Group tercantum dalam daftar awal, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk kemungkinan juga akan diperiksa.
Data dan Waktu Penemuan
Purbaya menegaskan bahwa data dugaan manipulasi tersebut telah tersedia sejak tiga bulan lalu dan kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh aparat terkait.
Ia menyebut pemerintah akan menilai langkah terbaik setelah pemeriksaan berjalan untuk memastikan kepatuhan dan pemulihan hak fiskal negara.
Sikap Pemerintah dan Tindak Lanjut
Pemerintah menegaskan tidak akan menutup perusahaan yang diperiksa, namun perusahaan diwajibkan menunaikan kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.
“Pemerintah nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian.
Potensi Dampak Ekonomi dan Regulasi
Dugaan praktik transfer pricing yang menurunkan nilai ekspor tercatat dapat memengaruhi penerimaan negara dan transparansi neraca perdagangan.
Kementerian terkait diperkirakan akan memperkuat koordinasi antara Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan regulator ekspor untuk menutup celah pencatatan harga.
Reaksi Industri dan Kepatuhan
Pengawasan ini diprediksi memicu respons dari pelaku industri perkebunan kelapa sawit terkait tata kelola dan praktik perdagangan lintas negara.
Para eksportir yang diperiksa kemungkinan akan diminta menyediakan dokumen pendukung transaksi dan jalur distribusi untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan harga serta perpajakan.
Proses Hukum dan Administratif
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif dan pemulihan kewajiban pajak atau bea yang kurang dibayar.
Langkah hukum lainnya akan mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi atau pembelaan.
Pemeriksaan atas praktik harga ekspor ini menjadi sorotan publik karena menyangkut industri strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian pada stabilitas ekonomi dan kepastian regulasi.
Publik dan pemangku kepentingan berharap hasil pemeriksaan dapat meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan pasar terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
Purbaya menambahkan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan hingga tuntas dan hasilnya akan diumumkan sesuai perkembangan fakta di lapangan.
Sementara itu, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mengawasi rantai nilai ekspor agar praktik yang merugikan negara dapat diminimalkan.





