Pemerintah harus perkuat kapasitas negara agar pengecualian NPI efektif

Jakarta, Maret.id — Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI periode 2019–2024, menilai Nickel Pig Iron (NPI) layak menjadi prioritas dalam kebijakan Domestic Single Importer (DSI) karena kontribusi ekonominya terhadap penerimaan devisa nasional.
NPI sebagai Sumber Devisa Utama
Menurut Mulyanto, NPI merupakan salah satu produk ekspor nikel terbesar Indonesia dengan nilai devisa yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan ferronikel. Ia menekankan bahwa skala ekspor NPI dapat mencapai 7-8 kali lipat dibanding ferronikel sehingga memiliki peran sentral dalam perolehan devisa negara.
Karakteristik Bisnis dan Risiko Kebocoran
Politisi tersebut menjelaskan bahwa dari sisi teknis hilirisasi, kandungan nikel pada NPI lebih rendah daripada ferronikel sehingga NPI tetap tergolong bahan baku setengah jadi. Mulyanto memperingatkan bahwa sebagian besar perdagangan NPI berlangsung antar pihak yang terafiliasi dalam satu ekosistem industri global, sehingga potensi praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran penerimaan negara menjadi lebih tinggi.
Dia menyebutkan keputusan pemerintah untuk belum memasukkan NPI sebagai sasaran DSI pada tahap saat ini sebagai sebuah kebijakan yang mencerminkan adanya prioritas dan tahapan. Menurutnya, langkah itu memberi ruang untuk meningkatkan kapasitas negara sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan secara penuh.
Penekanan pada Penguatan Kapasitas Negara
Mulyanto menegaskan pentingnya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional secara selektif dan bertahap dengan mengutamakan kapasitas kelembagaan. Ia mengingatkan agar negara hadir dengan cara yang cermat, realistis, dan berbasis kemampuan institusi, sehingga kebijakan tidak justru menimbulkan ketidakpastian dalam sistem perdagangan dan industri nasional.
Langkah prioritas yang dia rekomendasikan antara lain integrasi data ekspor nasional, pengawasan devisa hasil ekspor, digitalisasi monitoring perdagangan, penentuan benchmark harga komoditas, serta peningkatan transparansi transaksi internasional. Menurut Mulyanto, negara tidak harus segera menjadi pedagang tunggal untuk memperkuat kedaulatan, melainkan harus terlebih dahulu membangun sistem pengawasan yang modern, akuntabel, dan profesional.
Dia menekankan bahwa pengalaman banyak negara menunjukkan sentralisasi ekonomi tanpa tata kelola yang kuat berisiko menimbulkan inefisiensi, rente ekonomi, dan korupsi struktural. Oleh sebab itu, pembentukan DSI sebaiknya dilakukan secara selektif, bertahap, dan berlandaskan penguatan institusi negara, bukan sekadar perluasan kewenangan ekonomi negara.
Mulyanto menutup keterangannya dengan mengingatkan agar penguatan kedaulatan ekonomi dilakukan secara bijak dan terukur. Ia menegaskan negara harus hadir lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam sambil memastikan kebijakan tetap menjaga stabilitas investasi, keberlanjutan hilirisasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap masa depan ekonomi Indonesia.





