Ekonomi

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan CPO Pelaku Transfer Pricing Internasional

Jakarta, Maret.id — Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai dugaan manipulasi harga ekspor CPO merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang serius dan berpotensi besar merugikan penerimaan negara.

Defiyan menyebut praktik ini mengindikasikan adanya transfer pricing yang dilakukan oleh kelompok usaha dalam transaksi ekspor komoditas.

Dugaan Modus Transfer Pricing

Menurut Defiyan, para eksportir diduga menggunakan perusahaan perdagangan di luar negeri untuk mencatat harga ekspor jauh lebih rendah.
Setelah itu, produk yang sama dijual kembali ke pasar lain dengan selisih harga signifikan sehingga memberikan keuntungan terselubung bagi korporasi.

Praktik pencatatan harga rendah pada tahap pertama transaksi dan penjualan kembali ke pasar tujuan akhir disebut sebagai mekanisme penggerus pajak dan penerimaan negara.
Defiyan menegaskan metode tersebut, bila terbukti, bukan sekadar pelanggaran administrasi perpajakan tetapi termasuk tindak pidana perdagangan ekspor.

Skala Kerugian dan Data Ekspor 2025

Dalam pernyataannya ia menyebut nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama 2025 tercatat 35,87 Dolar AS atau sekitar Rp590 triliun.
Defiyan memperkirakan apabila ada penggelembungan harga hingga 50 persen melalui transfer pricing, nilai ekspor riil yang seharusnya tercatat bisa mencapai dua kali lipat atau sekitar Rp1.180 triliun.

Angka tersebut menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara dalam skala sangat besar bila manipulasi harga berlangsung sistematis.
Ia juga menyatakan lonjakan nilai ekspor pada 2025 naik sekitar 29,23 persen dibandingkan 2024 dengan volume pengiriman naik 9,51 persen menjadi 32,34 juta ton.

Defiyan menyoroti bahwa lonjakan volume terbesar tercatat untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan.
Oleh karena itu, manipulasi harga tidak hanya berpotensi dilakukan untuk tujuan ekspor ke satu negara saja.

Desakan Investigasi Independen

Defiyan mendesak pemerintah untuk segera melibatkan kelompok ahli independen dalam investigasi agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan membangun kepercayaan publik.
Ia menegaskan langkah awal yang penting adalah pemeriksaan internal terhadap praktik transfer pricing sebelum menyeret aparat penegak hukum.

Penyelidikan awal perlu memastikan apakah ada dukungan atau backing dari aparat terhadap praktik yang diduga merugikan negara tersebut.
Menurutnya, memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan keterlibatan pihak berwenang adalah syarat penting agar proses hukum berlangsung fair.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya fokus pada beberapa perusahaan besar tertentu saja.
Perusahaan lain yang masuk dalam daftar eksportir perlu turut diperiksa untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang tersebar luas.

Defiyan menyebut beberapa korporasi sawit besar yang seharusnya menjadi bagian pemeriksaan bila ditemukan indikasi keterlibatan.
Ia menekankan penyelidikan harus bersifat menyeluruh dan transparan supaya hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika terbukti ada pelanggaran, lanjutnya, langkah penegakan hukum harus mengikuti proses audit dan kajian teknis dari pihak independen.
Penindakan yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi harga berulang dan untuk menjaga integritas sektor ekspor nasional.

Pernyataan Defiyan menutup dengan seruan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap rantai perdagangan ekspor CPO.
Upaya pencegahan dan penindakan yang jelas diharapkan dapat menjaga penerimaan negara dan keadilan kompetisi dalam industri kelapa sawit.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button