Ekonomi

Pelaporan SPT Tembus 13,45 juta, relaksasi wajib pajak badan berlanjut

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk periode hingga 28 Mei 2026 mencapai 13,45 juta SPT untuk Tahun Pajak 2025, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Jumat, 29 Mei 2026.

DJP menjelaskan angka total tersebut terdiri dari 12,44 juta SPT milik wajib pajak orang pribadi dan 1,01 juta SPT badan.

Progres Pelaporan SPT Tahunan

Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, rincian pelaporan menunjukkan 10,9 juta SPT orang pribadi karyawan tercatat, serta 1,49 juta SPT orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, tercatat 972 ribu SPT badan yang menggunakan mata uang Rupiah dalam pelaporan mereka.

DJP juga mencatat kontribusi pelaporan dari sektor dan mata uang lain, yakni 1.609 SPT badan yang memakai mata uang Dolar AS.
Sektor minyak dan gas bumi (migas) melaporkan 17 SPT dalam mata uang Rupiah dan 257 SPT dalam mata uang Dolar AS.

Pelaporan untuk Tahun Buku Beda

Untuk wajib pajak badan yang memiliki beda tahun buku dan mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 36.625 SPT badan dalam mata uang Rupiah.
Selain itu, tercatat 43 SPT badan yang melaporkan menggunakan mata uang Dolar AS sejak periode pelaporan tersebut dimulai.

Aktivasi Akun Coretax dan Partisipasi Wajib Pajak

DJP melaporkan progres aktivasi akun Coretax mencapai 19,46 juta akun wajib pajak hingga laporan terakhir.
Rinciannya terdiri dari 18,2 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91.871 akun instansi pemerintah, serta 233 akun Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menilai angka aktivasi akun menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keterlibatan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
Peningkatan aktivasi juga dipandang penting untuk memudahkan akses layanan dan proses pelaporan elektronik di masa mendatang.

Relaksasi Pelaporan dan Penghapusan Sanksi Administratif

Wajib pajak badan masih dapat memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan kewajiban perpajakan mereka.
Dalam masa relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi.
Apabila sanksi administratif telah diterbitkan dalam bentuk Surat Teguran (ST), Kepala Kantor Wilayah DJP akan mengambil langkah penghapusan terhadap sanksi tersebut.

DJP mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan elektronik dan relaksasi yang tersedia untuk menghindari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Kepatuhan pelaporan dan aktivasi akun Coretax menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberi kemudahan layanan bagi wajib pajak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button