Ekonomi

Wakil Menteri Pertanian Tegaskan Danantara Tak Kantongi Keuntungan Ekspor

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel tanpa mencari keuntungan pribadi dari kebijakan satu pintu ekspor.

Peran PT DSI dalam Skema Satu Pintu Ekspor

Menurut Sudaryono, PT DSI didesain untuk mengidentifikasi dan meminimalkan potensi kerugian negara akibat praktik curang dalam perdagangan ekspor sumber daya alam strategis.
Ia menyatakan bahwa kehadiran perusahaan ini bertujuan untuk menertibkan praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing.

Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dari mekanisme pengelolaan dan pengawasan ekspor.
“Pihak yang bertugas bukan untuk mencari laba, melainkan memastikan tata niaga ekspor berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Jaminan bagi Pelaku Usaha yang Taat Aturan

Wakil menteri menekankan bahwa keberadaan PT DSI tidak akan mengganggu pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha yang patuh tidak mengalami dampak negatif atau perubahan operasional yang merugikan.

Sudaryono menjelaskan bahwa sasaran utama kebijakan adalah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan mengacaukan persaingan usaha.
Dengan adanya pengawasan terpadu, diharapkan praktik manipulasi harga dan pengalihan keuntungan ilegal dapat diminimalkan.

Skema Implementasi dan Masa Transisi

Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada Juni 2026 untuk memberi waktu penyesuaian kepada pelaku usaha.
Pada tahap awal, mulai 1 Juni 2026, skema satu pintu ekspor akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing, namun dilarang melakukan praktik manipulasi harga.
Kebijakan satu pintu ekspor melalui PT DSI ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Dampak terhadap Industri Sawit dan Eksportir

Sudaryono berharap kebijakan ini meredam kekhawatiran pengusaha di hilir industri sawit, termasuk refinery dan eksportir.
Ia menekankan bahwa tujuan kebijakan bukan untuk membebani pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara wajar.

Pejabat kementerian juga membuka ruang koordinasi untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan menghindari distorsi pasokan maupun harga.
Pemerintah memberi penekanan pada kepastian hukum dan keberlanjutan rantai pasok sektor strategis agar tidak menimbulkan gejolak pasar.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengelolaan oleh PT DSI dirancang dengan mekanisme audit dan pelaporan yang ketat untuk menjamin akuntabilitas.
Langkah ini dinilai perlu untuk menutup celah praktik koruptif dan manipulasi yang selama ini sulit dipantau.

Pemerintah juga akan berkoordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan kebijakan dan mekanisme pengawasan antarinstansi.
Koordinasi diharapkan memperkuat penegakan aturan tanpa menghilangkan kepastian bagi pelaku usaha yang taat.

Reaksi pelaku usaha terhadap pengumuman ini masih beragam, namun otoritas menegaskan kesiapan memberikan penjelasan teknis selama masa transisi.
Pihak swasta diharapkan memanfaatkan masa tiga bulan untuk menyesuaikan prosedur dan melaporkan kendala operasional kepada pemerintah.

Kebijakan satu pintu ekspor menjadi upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus menjaga kepentingan negara.
Dengan batas waktu implementasi penuh pada 1 Januari 2027, semua pihak diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap agar tujuan transparansi dan akuntabilitas tercapai tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button