Ekonomi

Besok pemerintah mewajibkan eksportir parkir DHE SDA di Himbara

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2026.

Kebijakan baru dan dasar regulasi

Purbaya menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2021/2026 yang mengatur penempatan DHE SDA secara lebih rinci. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah perubahan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan devisa dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Aturan penempatan menurut kategori komoditas

Untuk eksportir non-migas, pemerintah mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara untuk eksportir migas, diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Penempatan melalui bank negara dan batas konversi

Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, yaitu kelompok bank milik negara yang ditunjuk untuk menampung dana tersebut. Selain itu, konversi DHE SDA ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen untuk mengendalikan aliran valuta asing dan permintaan valuta domestik.

Pengecualian dan relaksasi

Meskipun persyaratan pokok berlaku umum, Purbaya menyatakan ada relaksasi bagi eksportir tertentu yang dinilai membutuhkan kelonggaran operasional, khususnya di sektor yang terkait kegiatan migas dan sektor strategis lainnya. Detail kriteria relaksasi dan mekanisme pengajuannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Implikasi bagi pelaku usaha

Ketentuan ini menuntut seluruh eksportir untuk menyesuaikan manajemen kas dan kebijakan penempatan cadangan devisa, terutama eksportir non-migas yang harus menahan seluruh hasil ekspor di rekening domestik selama periode yang cukup panjang. Pakar dan pelaku industri diperkirakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menilai dampak terhadap likuiditas perusahaan dan struktur pembiayaan ekspor.

Pengawasan dan penegakan

Pemerintah menyatakan akan memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan atas ketentuan penempatan DHE SDA tersebut, termasuk koordinasi antarinstansi terkait. Sanksi administratif dan mekanisme pengembalian dana akan disiapkan bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Penerapan aturan ini dipandang sebagai langkah kebijakan makroprudensial yang dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dalam jangka menengah. Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan prosedur internal dan berkonsultasi dengan bank penampung agar transisi kebijakan dapat berjalan lancar.

Untuk informasi teknis dan petunjuk operasional lebih lengkap, Purbaya menyatakan pihaknya akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan menjalin komunikasi lebih intens dengan asosiasi eksportir serta perbankan negara. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendapatkan kepastian lebih lanjut dalam beberapa hari ke depan seiring keluarnya aturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button