Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Eksportir Wajib Penuhi Tahapan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menerapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam secara bertahap untuk menjaga kelancaran rantai pasok global dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran barang strategis, sambil memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan mekanisme perdagangan dan administrasi ekspor. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah yang akan dijalankan dalam dua tahap dengan tujuan akhir menjadikan satu BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas tertentu.
Tahapan Implementasi
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan menetapkan masa transisi bagi eksportir agar dapat menata kembali kontrak dan proses administrasi mereka. Selama periode ini perusahaan swasta masih diberi kelonggaran untuk melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA serta pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.
Tahap kedua dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 dan merupakan fase implementasi penuh di mana perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan mengekspor secara mandiri. Pada fase ini PT DSI ditunjuk sebagai BUMN Ekspor yang akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian proses ekspor, mencakup transaksi perdagangan, penandatanganan kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, sampai penerimaan pembayaran.
Peran PT DSI dan Tata Kelola Ekspor
Dalam skema satu pintu, seluruh dokumen kepabeanan yang masuk melalui CEISA 4.0 serta seluruh pelaporan devisa di SIMODIS akan menggunakan nama PT DSI sebagai pihak pengekspor resmi, sehingga tanggung jawab administratif dan fiskal berpindah ke entitas BUMN tersebut. Peralihan ini juga mengharuskan eksportir swasta untuk mengalihkan transaksi perdagangan ekspor mereka kepada BUMN yang ditunjuk serta menyampaikan laporan berkala kepada PT DSI sesuai ketentuan transisi.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama masa transisi untuk menilai pelaksanaan dan sebagai dasar penerapan format dokumen gabungan dengan skema “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”, yang dirancang untuk menyelaraskan kepentingan produsen domestik dan kewajiban BUMN sebagai eksportir tunggal. Mekanisme evaluasi ini menjadi rujukan bagi penyempurnaan aturan teknis dan kelanjutan tata kelola administrasi ekspor sehingga transisi berjalan tertib dan mengurangi risiko gangguan pasokan.
Komoditas yang Masuk Cakupan
Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup sejumlah komoditas strategis, antara lain pada sektor batu bara yang meliputi antrasit, batu bara bahan bakar, dan lignit, serta pada sektor sawit yang mencakup minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, minyak jelantah, dan residu minyak sawit. Di sektor paduan besi, kebijakan menargetkan produk hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, dan fero-titanium yang dianggap strategis untuk ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas pasokan bahan baku.
Rincian jenis barang dan kode Harmonized System (HS) terkait komoditas yang diatur akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan, sedangkan ketentuan mengenai larangan dan pembatasan ekspor serta pengenaan bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan turunan ini menjadi kunci pelaksanaan teknis di tingkat lapangan agar tidak terjadi ambiguitas antara kewajiban eksportir swasta, peran BUMN, dan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan serta ketentuan fiskal.
Koordinasi dan Dukungan untuk Pelaku Usaha
Untuk membantu proses pengalihan kontrak dan transisi operasional, pemerintah membuka layanan koordinasi teknis yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui kanal komunikasi resmi PT Danantara Indonesia, Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), Kementerian Perdagangan, serta layanan telepon dan WhatsApp Kementerian Keuangan. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan administratif, clarifikasi teknis terkait sistem CEISA dan SIMODIS, serta fasilitasi komunikasi antara eksportir swasta dan BUMN pengekspor yang ditunjuk.
Selain itu pemerintah menegaskan akan memberikan informasi resmi terkait tahapan pelaksanaan, persyaratan dokumen, serta mekanisme pelaporan berkala kepada PT DSI agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan menyesuaikan kontrak dagang mereka tanpa menimbulkan gangguan yang signifikan pada alur ekspor. Kanal koordinasi diharapkan juga menjadi sarana cepat untuk menyelesaikan hambatan operasional yang muncul selama masa transisi sehingga kepatuhan dan kontinuitas ekspor tetap terjaga.
Dampak terhadap Industri dan Rantai Pasok
Perubahan tata kelola ekspor ini diperkirakan akan berdampak pada model bisnis eksportir swasta, khususnya bagi perusahaan yang selama ini mengelola kontrak internasional dan proses logistik secara mandiri. Meski demikian pemerintah menekankan bahwa penerapan bertahap dirancang untuk meminimalkan gangguan terhadap rantai pasok global serta memberi ruang adaptasi bagi industri untuk menata ulang struktur perdagangan dan administratif mereka.
Penting bagi pelaku usaha untuk segera memanfaatkan masa transisi dengan melakukan penyesuaian kontrak dan memanfaatkan saluran koordinasi yang disediakan agar proses pemindahan kewenangan ekspor kepada BUMN dapat berjalan lancar. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian aturan teknis bila diperlukan, dengan tujuan akhir menjaga kepentingan nasional tanpa mengorbankan stabilitas pasokan dan kepercayaan mitra dagang internasional.





