Ekonomi

Penetapan tersangka Dadan berpotensi membuat saham perusahaan ambles

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menerima hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Keputusan tersebut diungkapkan oleh Purbaya saat memberikan keterangan singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Alasan dan Proses Evaluasi

Purbaya menjelaskan bahwa pencopotan adalah kewenangan Presiden berdasarkan temuan evaluasi yang melibatkan beberapa instansi. Ia mengatakan laporan pengawasan berasal dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Purbaya menambahkan bahwa pertukaran data antar-institusi menjadi bagian dari proses verifikasi. “Kita lihat saja, kita cek harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan, tapi bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah,” ujarnya.

Pemangkasan Anggaran MBG

Dari hasil evaluasi itu pula disebutkan adanya keputusan pemangkasan anggaran Program Makanan Bergizi (MBG) tahun ini yang semula disebut Rp335 triliun menjadi sekitar Rp268 triliun. Purbaya menegaskan bahwa angka akhir anggaran akan disesuaikan lebih lanjut dan memperkirakan nominal berada di kisaran “Rp260-an triliun”.

Ia menambahkan bahwa pemotongan anggaran turut dipengaruhi oleh evaluasi kebutuhan dan pelaksanaan program hingga penyesuaian hari operasional. Keputusan akhir mengenai alokasi anggaran akan diumumkan setelah semua data dan rekomendasi terintegrasi.

Penanganan Hukum dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi harga pengadaan barang dan jasa. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidikan menemukan indikasi markup harga pada pengadaan sejumlah barang termasuk sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Menurut Syarief, praktik markup tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dan mengganggu operasional pelaksanaan MBG.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPKP serta instansi terkait lain dalam proses pemeriksaan. Pihak penegak hukum menegaskan akan menindaklanjuti temuan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Dampak terhadap Implementasi Program

Pemangkasan anggaran dan proses hukum yang berjalan dikhawatirkan dapat memengaruhi implementasi program MBG di berbagai daerah. Beberapa pihak menilai perlu ada penguatan mekanisme pengawasan agar distribusi bantuan dan pengadaan barang tetap sesuai kebutuhan masyarakat.

Sumber-sumber di kementerian terkait menyatakan fokus saat ini adalah memastikan kelanjutan layanan dasar gizi dan memperbaiki tata kelola pengadaan. Langkah itu dinilai krusial agar tujuan program untuk meningkatkan kecukupan gizi masyarakat tetap dapat tercapai meskipun ada penyesuaian anggaran.

Tahapan Selanjutnya

Pemerintah diperkirakan akan menyelesaikan revisi anggaran dan menegaskan kembali mekanisme pengadaan yang lebih transparan. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut dan publik menantikan hasil akhir pemeriksaan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.

Para pemangku kepentingan menyebutkan perlunya evaluasi menyeluruh agar pembelajaran dari kasus ini dapat memperbaiki tata kelola program-program strategis ke depan. Pihak terkait berjanji melakukan koordinasi lanjutan untuk merumuskan langkah perbaikan yang konkret.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button