Ekonomi

Harga emas Antam bertahan Rp 2,7 juta, investor mulai waspada

Jakarta, Maret.id — Harga emas batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stagnan pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026, dimana pergerakan pasar menunjukkan momentum sideways meskipun sentimen global dan domestik terus memengaruhi harga komoditas logam mulia. Data resmi dari Logam Mulia yang dipublikasikan pada pukul 06.00 WIB memperlihatkan bahwa harga jual emas Antam tetap bertahan di level Rp2.774.000 per gram.

Pergerakan Harga dan Konteks Pasar

Posisi harga tersebut belum mengalami perubahan sejak penyesuaian turun sebesar Rp25.000 yang terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, ketika harga sebelumnya sempat menembus level Rp2.799.000 per gram. Fluktuasi jangka pendek semacam ini merupakan dinamika wajar di pasar komoditas, yang dipengaruhi oleh faktor global seperti pergerakan dolar AS, suku bunga internasional, serta permintaan fisik dan spekulasi investasi.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut rincian harga emas Antam untuk beberapa pecahan pada hari tersebut yang menjadi acuan bagi konsumen dan pelaku pasar. 0,5 gram: Rp1.437.000; 1 gram: Rp2.774.000. 5 gram: Rp13.645.000; 10 gram: Rp27.235.000. 50 gram: Rp135.845.000.

Kebijakan Pajak atas Transaksi Emas

Untuk konsumen yang melakukan pembelian emas Antam, berlaku ketentuan pemungutan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yakni tarif 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP, yang dipotong saat transaksi pembelian. Bukti potong pajak akan diterbitkan dan menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak oleh wajib pajak terkait.

Transaksi pencairan atau buyback ke PT Antam juga dikenai pemotongan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta, dengan tarif 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, dan pemotongan ini dilakukan langsung dari nilai transaksi pencairan. Kebijakan pemajakan tersebut penting untuk diperhitungkan dalam perencanaan likuiditas maupun evaluasi hasil investasi jangka pendek maupun jangka panjang.

Implikasi bagi Investor dan Konsumen

Bagi investor yang telah menahan emas sejak beberapa tahun hingga momentum pembelian pada 2023, pergerakan harga saat ini sebaiknya dievaluasi dalam konteks tren historis untuk mematangkan strategi investasi; emas tetap dipandang sebagai aset lindung nilai namun pergerakannya memerlukan analisis biaya termasuk pajak dan spread. Calon pembeli dianjurkan memperhatikan biaya transaksi dan potensi potongan pajak yang memengaruhi total biaya akuisisi, sementara penjual harus menghitung neto hasil setelah potongan buyback, terutama bila transaksi berada di atas ambang batas Rp10 juta.

Untuk mengurangi risiko kesalahan waktu transaksi, pelaku pasar dan konsumen disarankan memantau pembaruan harga harian di platform resmi pada jadwal publikasi Logam Mulia yang umumnya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB; verifikasi harga terkini sebelum melakukan pembelian atau pencairan menjadi langkah penting. Selain itu, berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau konsultan pajak dapat membantu memastikan keputusan investasi dan pelaporan pajak dilakukan sesuai regulasi dan kebutuhan portofolio.

Harga emas yang stagnan pada sesi perdagangan ini mencerminkan keseimbangan antara tekanan jual jangka pendek dan permintaan fisik yang relatif stabil, sehingga pelaku pasar tetap berhati-hati dalam menetapkan strategi jangka menengah. Pemantauan berkala terhadap berita ekonomi makro, kebijakan moneter, dan perkembangan geopolitik akan menjadi kunci untuk memahami arah lanjutan pergerakan harga emas di pasar domestik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button