Danantara meluncurkan sistem digital pantau transaksi ekspor sumber daya alam

Jakarta, Maret.id — COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyatakan pihaknya sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) berlangsung secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu disampaikan Dony di Gedung DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari penjelasan mengenai penguatan tata kelola ekspor SDA yang sedang digulirkan pemerintah.
Tujuan Pengembangan Sistem Digital
Dony menjelaskan bahwa penguatan sistem pengawasan diperlukan untuk menutup celah praktik under invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan bahwa dengan digitalisasi, seluruh proses ekspor akan lebih mudah dipantau sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan SDA.
Menurutnya, digitalisasi bertujuan menciptakan catatan transaksi yang terintegrasi dan dapat diaudit sehingga penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal. Dengan demikian, diharapkan praktik manipulasi harga dan aliran keuntungan lintas batas dapat diminimalkan.
Pernyataan Resmi dan Janji Transparansi
“Kita sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan,” ujar Dony dalam keterangan resminya di hadapan legislator. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sistem akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dony menambahkan bahwa pengembangan sistem bukan sekadar perangkat teknologi, melainkan juga melibatkan prosedur pengawasan yang diperkuat dan mekanisme pelaporan yang jelas. Langkah ini diharapkan mampu memperkecil peluang praktik penggelapan penerimaan negara dari sektor SDA.
Dampak terhadap Kontrak dan Aktivitas Ekspor
Manajemen Danantara menegaskan bahwa pengembangan sistem digital tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan, sehingga seluruh perjanjian bisnis yang ada tetap berlaku dan dijalankan sebagaimana mestinya. “Semua kontraknya berjalan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik,” kata Dony.
Pernyataan itu dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha dan mitra dagang tentang kontinuitas pasokan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak. Pemerintah dan pengelola ekspor berupaya menjaga stabilitas pasar sambil memperbaiki mekanisme pengawasan.
Penugasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Sebelumnya, pemerintah menugaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Penugasan bersifat sementara dan dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintah menyusun kerangka kerja yang lebih permanen dan terintegrasi. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berlangsung efektif.
Pengawasan, Kepatuhan, dan Harapan Publik
Sistem digital yang dikembangkan diharapkan akan memperkuat kepatuhan korporasi terhadap ketentuan fiskal dan peraturan ekspor serta memudahkan aparat pengawasan dalam melakukan audit. Upaya ini juga dipandang penting untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa merusak iklim investasi atau menghambat kegiatan ekspor yang sah.
Publik dan pengamat menaruh perhatian pada bagaimana sistem baru ini akan diterapkan di lapangan dan sejauh mana transparansi serta akuntabilitas dapat diwujudkan. Pemerintah dan DSI diharapkan menyediakan akses informasi yang memadai agar perubahan kebijakan dapat dipahami oleh semua pihak terkait.
Langkah Implementasi dan Tantangan ke Depan
Dony belum memaparkan rincian teknis terkait tahap implementasi dan jadwal pasti operasi penuh sistem digital tersebut, namun menekankan komitmen untuk melanjutkan pengembangan secara bertahap. Tantangan yang diantisipasi mencakup integrasi data lintas instansi, keamanan informasi, serta pembinaan terhadap pelaku usaha agar dapat menyesuaikan prosedur baru.
Pemerintah diperkirakan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam finalisasi regulasi pelaksana serta mekanisme pengawasan teknis. Keberhasilan program ini akan bergantung pada sinergi antara regulator, operator pelaksana, pelaku industri, dan pengawas independen untuk memastikan tujuan penguatan tata kelola ekspor tercapai.





