Ekonomi

Pemerintah dan perusahaan sepakat pertahankan kontrak ekspor SDA, investor tenang

Jakarta, Maret.id — COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa peran DSI akan dijalankan sesuai mandat pemerintah tanpa mengganggu kontrak ekspor yang telah disepakati para eksportir.

Penegasan dari DPR

Dony menyampaikan pernyataan itu di Gedung DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, menanggapi kekhawatiran pelaku usaha terkait kebijakan perantara tunggal ekspor. Ia menekankan bahwa seluruh kontrak yang sudah berjalan akan tetap dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Fokus Pengawasan untuk Mengatasi Praktik Ilegal

Menurut Dony, selama masa transisi peran DSI difokuskan pada pengawasan praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan nilai ekspor yang dilaporkan mencerminkan nilai transaksi sebenarnya sehingga penerimaan negara tidak tergerus.

Skema Perantara Tunggal untuk Komoditas Strategis

Pemerintah telah menetapkan DSI sebagai perantara tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloys. Dalam skema ini, DSI berfungsi sebagai pembeli tunggal dari eksportir sebelum komoditas dipasarkan ke pembeli global.

Tujuan Kebijakan dan Implikasinya

Kebijakan perantara tunggal dirancang untuk menekan praktik manipulasi harga, mencegah pelarian devisa, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memastikan manfaat eksploitasi SDA berpihak pada kepentingan nasional.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Digitalisasi

Dony menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan berlangsung secara transparan dan akuntabel, disertai pengembangan sistem monitoring digital. Sistem itu direncanakan untuk memungkinkan pemantauan transaksi ekspor SDA secara real time guna memperkecil celah praktik manipulasi nilai dan aliran devisa.

Jaminan terhadap Kelangsungan Kontrak

“Selama tidak ditemukan praktik-praktik tersebut, seluruh aktivitas ekspor dan kontrak bisnis yang telah berjalan akan tetap berlangsung normal,” ujar Dony, menegaskan tidak ada pembatalan kontrak massal terhadap eksportir. Pernyataan itu dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha dan menjaga stabilitas pasar ekspor.

Respons Pelaku Usaha dan Tantangan Operasional

Sejumlah pelaku usaha menyatakan dukungan bersyarat terhadap langkah pengawasan, namun mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan prosedur operasional yang tidak memicu gangguan pasokan. Praktisnya, transisi menuju skema perantara tunggal membutuhkan koordinasi intensif antara BUMN, otoritas fiskal, dan eksportir agar gangguan bisnis dapat diminimalkan.

Batas Waktu dan Evaluasi Kebijakan

Dony menyebut pemerintah akan mengevaluasi pola operasional DSI hingga akhir tahun, dengan titik acuan sampai 31 Desember 2026 untuk menemukan pola yang paling efektif. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan mekanisme yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.

Penegasan Dony Oskaria menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penguatan pengawasan ekspor dan perlindungan terhadap hak kontraktual pelaku usaha, sementara pelaksanaan teknis dan dampak ekonomi kebijakan ini masih menunggu pemantauan lebih lanjut dan respons dari pasar global.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button