Tiffany & Co membuka kembali gerainya setelah sepakat bayar denda

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan segel pada gerai perhiasan internasional Tiffany & Co di Plaza Indonesia telah dicabut setelah perusahaan menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan yang belum terselesaikan. Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan Purbaya ke gerai tersebut pada Senin, 8 Juni 2026, yang ditandai dengan pencabutan segel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kunjungan dan Pencabutan Segel
Kunjungan Menteri Keuangan ke Plaza Indonesia dilakukan bersama pemeriksa dari Bea dan Cukai Jakarta untuk memastikan proses administrasi penyelesaian kewajiban impor berjalan tertib. Purbaya menyatakan pencabutan segel dilakukan setelah pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban kepabeanan terkait barang impor yang belum diberitahukan.
Purbaya menjelaskan tindakan itu merupakan hasil dari pendekatan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban, bukan pembatasan terhadap aktivitas usaha. Ia menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan kepastian hukum dan iklim investasi sebagai prioritas.
Komitmen Perusahaan dan Dampak Operasional
Menurut Purbaya, pihak perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi temuan dalam audit kepabeanan sehingga operasional bisnis dapat kembali berjalan normal. Dengan dibukanya segel, ketiga gerai Tiffany & Co di Jakarta dinyatakan sudah dapat kembali melayani pelanggan mulai hari itu juga.
Menteri Keuangan menyatakan pemerintah tidak berniat mempersulit pelaku usaha ataupun investor yang beroperasi di Indonesia selama ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Pendekatan yang ditempuh bersifat administratif dan mengutamakan penyelesaian kewajiban, bukan tindakan represif yang dapat mengganggu kegiatan usaha.
Nilai Penetapan dan Sanksi Administratif
Berdasarkan hasil audit kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut mencakup tagihan kepabeanan beserta sanksi administratif berupa denda pelanggaran impor senilai Rp78,50 miliar.
Purbaya menegaskan bahwa penyegelan merupakan opsi terakhir dan upaya tersebut akan dihindari sepanjang pelaku usaha menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban fiskal dan kepabeanan. Ia menambahkan pemerintah akan memastikan tidak ada tindakan penyegelan jika perusahaan atau pihak terkait bersedia berkompromi dengan membayar pajak dan denda sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan untuk menjaga persaingan usaha yang adil dan melindungi penerimaan negara dari praktik impor yang tidak sesuai peraturan. Langkah administrasi seperti audit dan penetapan pabean diambil untuk menegakkan aturan tanpa menghilangkan niat memfasilitasi kegiatan ekonomi yang sehat.
Dalam pernyataannya, Purbaya juga mengatakan langkah-langkah yang diambil menunjukkan sinergi antar-institusi dalam menyelesaikan persoalan kepabeanan secara cepat dan terukur. Pendekatan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa administratif yang mengutamakan dialog dan kepatuhan dalam rangka memperkuat iklim usaha di Indonesia.





